Asal Punya KTP, Anak 17 Tahun Bisa Beli Motor Listrik Subsidi!

Default

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait subsidi pembelian motor listrik. Kali ini, syarat penerima subsidi disederhanakan menjadi hanya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berusia minimal 17 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Sebelumnya, subsidi motor listrik hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Namun, realisasi penyaluran subsidi masih sangat rendah, hanya sekitar 1% dari target 200 ribu unit per tahun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan penyaluran subsidi motor listrik bakal disederhanakan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik, ada pertimbangan seperti umum," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari CNBCIndonesia.

Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menambahkan bahwa revisi peraturan tersebut akan dikeluarkan pekan depan.

"Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik," ujar Rachmat dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk "Penanganan Polusi Udara" yang digelar secara daring.

Dengan syarat baru ini, maka seluruh lulusan SMA yang telah memiliki KTP dapat mengajukan permohonan subsidi sebesar Rp7 juta untuk membeli motor listrik. Menurut data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, jumlah lulusan SMA, MA, dan SMK per-tahunnya sekitar 3,7 juta orang.

Rachmat mengatakan bahwa program subsidi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon yang menjadi penyebab polusi udara, khususnya di ibu kota Jakarta.

"Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan lembaga lainnya bagaimana bisa mengakselarasi lagi rencana Pemda agar lebih banyak lagi menggunakan bus listrik dan kendaraan listrik pribadi," katanya.

Sumber anggaran program subsidi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200 ribu unit per tahun untuk roda dua. Artinya, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Motor Rakata NX8, Mobil Listrik Terbaru, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

ARTIKEL TERKAIT
Untitled1 Aeb86
18 Game Balapan Mobil Terbaik 2022 untuk Semua Platform, Realistis Abis!
Tags Terkait: NewsOtomotifTren
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal