Mau Kaya dari Jualan NFT Seperti Ghozali? Wajib Bayar Pajak 0,5 Persen, Geng!

Default

Keberhasilan Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah dengan menjual foto selfie sepertinya telah menginspirasi banyak orang untuk berjualan aset digital berupa Non-Fungible Token (NFT), geng.

Terkait hal tersebut, sebaiknya kamu harus memahami lebih dulu soal aturan pajak yang dikenakan bagi para penjual NFT di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah sendiri telah mengingatkan kepada penjual produk NFT di Tanah Air untuk wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sementara berdasarkan Edukasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak akan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dari manapun.

Serta dengan catatan, pajak tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP.

"Dengan demikian, orang yang memperoleh pendapatan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan," bunyi keterangan Kemenkeu, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (20/01/2022).

Ditjen Pajak Bd1f5

Sumber foto: tirto

Diketahui, hasil penjualan NFT dapat ditransfer dari dompet kripto penjual ke alamat dompet kripto yang ada di bursa.

Hanya saja, pemerintah belum menetapkan mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga saat proses penarikan uang kripto di bursa.

Hal ini sebelumnya juga pernah dikatakan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

Menurutnya, NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Terlebih, perkembangan transaksi aset digital kini semakin digandrungi masyarakat Indonesia.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neilmadrin.

Aset digital, masih menurut Neilmaldrin, masih termasuk sebagai objek pajak karena memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya.

Meski belum ada ketentuan khusus mengenai hal tersebut, Neilmaldrin menegaskan bahwa NFT tetap dikenakan aturan perpajakan umum karena dinilai bisa mendapatkan keuntungan.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap digunakan," ujar Neilmaldrin.

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," jelasnya kemudian.

Ghozali Akan Dikenakan Pajak

Jualan Nft Wajib Bayar Pajak E9f17

Sumber foto: OpenSea

Sebelumnya, kesuksesan Ghozali ternyata turut menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu, geng.

Itu terlihat dari unggahan akun Twitter @DitjenPajakRI yang tampak memberikan ucapan selamat atas keberhasilan Ghozali dalam menjual NFT senilai miliaran rupiah.

Bersamaan dengan ucapan selamat tersebut, Ditjen Pajak tak lupa mengingatkan Ghozali untuk membayar pajak dengan menyematkan tautan untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id," cuit akun Twitter @DitjenPajakRI pada Sabtu, 14 Januari 2022 lalu.

Ditjen Pajak juga mengaku siap untuk mengarahkan Ghozali mendaftar NPWP. Pihak Ditjen Pajak meminta Ghozali untuk menghubungi akun Twitter @kring_pajak apabila ada pertanyaan lebih lanjut.

"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," lanjut cuitan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ghozali melalui akun Twitter pribadinya @Ghozali_Ghozali mengungkapkan bahwa ini adalah tagihan pajak pertamanya sejauh ini.

Sebagai warga negara yang baik, ia pun berjanji akan memenuhi pembayaran pajak atas pendapatannya dari berjualan NFT.

"Of course i will pay for it becaus i am a good Indonesia citizen. This is my first tax payment in my life," ujar Ghozali dalam cuitan yang terpisah.

Baca juga artikel seputar NFT atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

BACA JUGA

Gokil! Transaksi NFT Tembus Rp 152 Triliun di Tahun 2021, Meningkat 8 Kali Lipat

Bos OpenSea Jadi Miliuner, Lebih Kaya Mana Sama yang Bikin NFT?

Viral NFT Foto 6 Koruptor Indonesia Dijual Lewat OpenSea, Setya Novanto Paling Mahal!

Pemprov Jabar Bakal Punya Akun NFT, Ridwan Kamil: Gambar Monyet Aja Laku Rp50 M!

16 Fakta Ghozali Everyday yang Belum Banyak Diketahui, Gak Niat Jualan Sampai Rencana Rilis NFT Spesial!

Ketahui Cara Menghitung Biaya Menjual NFT di Marketplace, Nggak Gratis Lho!

ARTIKEL TERKAIT
Thetan Arena Artwork De303
Saingi Axie Infinity, Thetan Arena Bisa Jadi Game Play-to-Earn Nomor 1: Bisa Cuan Banyak!
Koleksi Nft Seni Digital Paling Laris E358e
5 Koleksi NFT Seni Digital Terlaris dalam Seminggu Terakhir, Terjual Ratusan Miliar!
Tags Terkait: News
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal