Media sosial kembali diramaikan dengan kabar pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Sekli, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pernikahan ini melibatkan dua mempelai bernama Naim Saban (25) dan Dela La Udin (26), yang belakangan diketahui keduanya adalah laki-laki.
Perias Temukan Keanehan
Pernikahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/5/2024) dengan prosesi yang khidmat dan dihadiri oleh pegawai pencatat nikah setempat. Dalam beberapa unggahan di media sosial, terlihat kedua mempelai mengenakan gaun pengantin lengkap dengan riasan dan henna di tangan.
Namun, belakangan terungkap bahwa pernikahan tersebut belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kecurigaan muncul dari perias pengantin yang merasa ada keanehan pada tubuh mempelai perempuan. Menurut sang perias, mempelai pria tidak memiliki payudara menonjol serta bentuk tubuhnya tidak seperti wanita pada umumnya.
![Situs Dewasa Terpopuler 0a505](https://assets.jalantikus.com/assets/cache/80/80/ragam/2023/09/01/situs-dewasa-terpopuler-0a505.jpg)
Kecurigaan ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh bidan setempat, yang akhirnya membuktikan bahwa mempelai perempuan adalah laki-laki.
Setelah fakta tersebut terungkap, keluarga pengantin pria dan warga sekitar marah dan sempat melakukan kekerasan terhadap Jurnal Lafini alias Dela La Udin. Mereka meminta agar pernikahan tersebut dibatalkan karena tidak sesuai dengan hukum, agama, dan adat istiadat.
![Cara Bobol Wifi Voucher 0f79a](https://assets.jalantikus.com/assets/cache/80/80/tips/2023/08/29/cara-bobol-wifi-voucher-0f79a.jpg)
Kemenag Laporkan Dugaan Pemalsuan Data
Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan segera melaporkan Jurnal Lafini alias Dela La Udin ke polisi atas dugaan pemalsuan data pribadi untuk memenuhi syarat administrasi pernikahan. Dugaan ini muncul setelah diketahui bahwa Jurnal mengubah identitasnya menjadi perempuan untuk menikahi Naim Saban.
Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan Jurnal ke Polres pada Sabtu (18/5/2024). "Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN," ujar Ongky.
Ongky menjelaskan bahwa pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini ilegal dan melanggar hukum karena Jurnal adalah laki-laki yang menyamar sebagai perempuan. "Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita untuk menjadi istri dari Naim Saban," ungkapnya.
![Banner 2 De4e8](https://assets.jalantikus.com/assets/cache/80/80/ragam/2024/04/18/banner-2-de4e8.png)
Tega Tipu Mempelai Pria
Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan, Hamdi Berhet, mengonfirmasi bahwa mempelai perempuan sebenarnya adalah laki-laki bernama Dela La Udin, yang tercatat sebagai warga Wairoro, Halmahera Tengah. Berdasarkan data, ia memang berjenis kelamin laki-laki namun mengaku sebagai perempuan untuk tujuan pernikahan.
Pengakuan dari Naim Saban, mempelai pria, menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa pasangan yang dinikahinya adalah laki-laki. Hal ini karena Dela alias Jurnal selalu meminta untuk mematikan lampu saat berhubungan badan.
![Banner Jalantikus 77 3485e](https://assets.jalantikus.com/assets/cache/80/80/gaming/2024/06/18/banner-jalantikus-77-3485e.png)
Hamdi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum atas pernikahan sesama jenis ini. Semua dokumen pernikahan akan ditarik sebagai barang bukti dan pernikahan tersebut akan dibatalkan. "Selain itu, kami akan memastikan bahwa tindakan seperti ini tidak terulang kembali," tegas Hamdi.
Di sisi lain, Jurnal Lafini alias Dela La Udin telah meminta maaf atas kasus penipuan ini melalui sebuah video yang berdurasi 24 detik. "Saya meminta maaf atas kehebohan yang terjadi. Sebenarnya, saya adalah laki-laki," ujar Dela dalam video tersebut.