Kapan teror debt collector (DC) ke nasabah gagal bayar (galbay) akan berhenti? Pertanyaan ini mungkin sering kali mengganggu pikiran mereka yang kesulitan membayar tagihan pinjaman online (pinjol).
Nasabah biasanya mulai menerima ancaman dari debt collector ketika mereka terlambat atau tidak dapat membayar tagihan. Situasi ini sering kali membuat para nasabah ketakutan hingga melakukan hal-hal di luar kendali.
Kapan Teror Debt Collector Berhenti?
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 10/POJK.05/2022, tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol. Dalam hal ini, pinjol tidak terikat untuk menghentikan penagihan setelah 90 hari, dan utang tidak otomatis dianggap lunas setelah periode tersebut.
Debt collector sering kali akan menghubungi kontak pribadi nasabah yang mengalami galbay pinjol. Jika utang masih belum dibayar, teror ini bisa berlanjut selama berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan.
Meski 90 hari telah berlalu, bukan berarti penagihan berhenti. Pihak pinjol masih bisa membawa nasabah ke jalur hukum.
Nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan kepada OJK melalui sistem SLIK. Hal ini berdampak negatif karena nasabah yang terdaftar sebagai galbay tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain.
Sementara itu, bunga pinjaman akan terus bertambah selama utang belum dibayar. Sesuai ketentuan OJK, bunga pinjaman online yang legal adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, sedangkan pinjaman produktif dikenakan bunga antara 12% hingga 24%.
Nasabah perlu lebih berhati-hati, karena bunga yang dikenakan bisa lebih tinggi jika mereka meminjam dari penyelenggara pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol
Menghadapi masalah gagal bayar pinjaman online (pinjol) legal bisa menjadi situasi yang menegangkan dan membingungkan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi pengalaman tidak membayar pinjol.
1. Restrukturisasi Kredit: Opsi ini dapat mencakup perpanjangan waktu cicilan, pengurangan suku bunga, pengurangan pokok utang, penambahan dana pinjaman, atau bahkan mengubah pinjaman menjadi modal sementara.
2. Konsultasi dengan Lembaga Keuangan: Segera bicarakan masalahmu dengan lembaga keuangan terkait. Mereka dapat menawarkan solusi yang tepat sesuai dengan kondisi keuanganmu.
Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News