Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Default

Untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah RI meningkatkan subsidi motor listrik. Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengatakan bahwa bantuan untuk mengubah motor bensin menjadi listrik naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta per-unit.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperbesar jumlah penerima insentif yang sekarang masih sedikit. Bahkan, jumlah permintaan subdisi ini masih belum memenuhi target.

Apakah kamu tertarik untuk mendapatkan bantuan motor listrik 10 juta rupiah dari pemerintah? Silakan lanjutkan membaca untuk mengetahui syarat dan caranya!

Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta Untuk Siapa?

Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta 560x350
Sumber foto: Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta - Tribun Pontianak

"Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang sudah jalan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023). Menurutnya, ada perbedaan insentif antara konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.

Untuk pembelian motor listrik baru, subsidi tetap sebesar Rp 7 juta. "(Rp 7 juta) itu untuk motor baru. Kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas, mesti lain dong," ujar Arifin.

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta

Syarat Dapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta Dari Pemerintah 560x350
Sumber foto: Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta - Republika

Syarat untuk mendapatkan subsidi konversi tidak berubah dari sebelumnya. Kendaraan harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum diubah menjadi listrik.

Selain itu, kendaraan juga harus memenuhi standar emisi dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan konversi dapat menghubungi mitra pemerintah yang telah ditunjuk, seperti PT PLN (Persero), PT Astra Honda Motor, dan PT Gesits Technologies Indo.

Alasan di Balik Penambahan Subsidi Motor Listrik

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa insentif pembelian kendaraan listrik akan tetap berlaku pada tahun depan. Namun, untuk konversi, pemerintah akan melakukan evaluasi mengingat biaya modifikasi yang masih tinggi.

"Kita lagi lihat, perlu diperhatikan adalah yang konversi saat ini karena nilai konversinya sendiri cukup besar, masih tetap agak tinggi jadi kalau di-support Rp7 juta orang masih mikir," kata Rachmat.

Rachmat menambahkan bahwa pemerintah akan mencari berbagai opsi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan konversi, seperti menyediakan fasilitas sewa baterai. Dengan demikian, masyarakat dapat tergerak untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, yang dapat mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Akhir Kata

Demikianlah info terbaru seputar tambahan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unitnya. Gimana, apakah kamu kini makin tertarik mengubah motor bensinmu ke kendaraan ramah lingkungan? Semoga informasi kali ini bermanfaat!

Kata Kunci Terkait

  • biaya konversi motor listrik
  • bengkel konversi motor listrik
  • ebtke.esdm.go.id konversi
  • harga motor listrik
  • sisapira

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Kendaraan Listrik atau artikel seputar Otomotif

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal