Tunai Yuk menjadi salah satu aplikasi pinjaman online yang sering berseliweran di media sosial. Pinjol yang satu ini menawarkan uang tunai untuk siapa pun yang sedang membutuhkan dana cepat.
Tak tanggung-tanggung, Tunai Yuk yang menawarkan pinjaman mulai dari 500.000 hingga 5 juta rupiah dengan tenor 120 hingga 360 hari. Sayangnya, ada beberapa pengguna yang memberikan testimoni negatif terkait aplikasi pinjol ini. Hal itu menimbulkan pertanyaan sekaligus keraguan tentang apakah Tunai Yuk legal atau ilegal?
Untuk membantu kamu mengidentifikasi, Jaka sudah melakukan penelusuran terkait Tunai Yuk. Silakan simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui apakah Tunai Yuk legal atau ilegal.
Apa itu Tunai Yuk?
Tunai Yuk adalah sebuah aplikasi pinjaman online yang dikembangkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Teguh Tegak Tegar. Aplikasi ini dirilis pada Juni 2023 dan dapat diunduh di Google Play Store. Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan syarat hanya menggunakan KTP dan NPWP. Proses pengajuan dan pencairan pinjaman juga diklaim cepat dan mudah, hanya dalam hitungan menit.
Namun, sebelum tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan, kamu perlu berhati-hati dengan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan aplikasi ini. Salah satunya adalah bunga pinjaman yang cukup tinggi, yaitu maksimal 26,75% per tahun. Selain itu, ada juga biaya denda keterlambatan yang bisa menambah beban cicilan kamu. Jika kamu tidak bisa membayar tepat waktu, kamu bisa terjerat utang berkepanjangan.
Apakah Tunai Yuk Legal atau Ilegal?
Salah satu hal penting yang harus kamu perhatikan sebelum memilih pinjaman online adalah status legalitasnya. Apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak? OJK adalah lembaga negara yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk fintech pinjaman online. OJK juga memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan agar tidak menjadi korban penipuan atau praktik tidak etis.
Nah, bagaimana dengan Tunai Yuk? Apakah aplikasi ini sudah memiliki izin dari OJK? Setelah mencari informasi di situs resmi OJK, Jaka belum menemukan nama Tunai Yuk dalam daftar fintech pinjaman online yang terdaftar dan berizin per tanggal 30 September 2023. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa Tunai Yuk tidak memiliki izin dari OJK.
Ketika Jaka membuka situs resemi Tunai Yuk, pinjol ini juga tidak mencantumkan klaim "diawasi oleh OJK". Situs web resmi Tunai Yuk hanya menyebut bahwa mereka terkonlisasi dan diawasi oleh NBFC, anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Jaka tidak menyarankan kamu untuk menggunakan pinjol yang belum diawasi OJK meski aplikasinya sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.
Selain bunga yang tinggi, kamu juga berisiko kehilangan data pribadi yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kamu juga tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau masalah dengan pemberi pinjaman. Belum lagi jika kamu mendapat teror atau intimidasi jika telat bayar.
Bagaimana Cara Mengidentifikasi dan Menghindari Pinjaman Online Ilegal?
Untuk menghindari pinjaman online ilegal seperti Tunai Yuk, kamu perlu berhati-hati dan teliti sebelum mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
- Cek apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar dan berizin di OJK. Kamu bisa mengunjungi situs resmi OJK atau menghubungi call center OJK 157 untuk memastikannya.
- Baca syarat dan ketentuan pinjaman dengan seksama. Perhatikan bunga, biaya, tenor, denda, dan hak serta kewajiban kamu sebagai peminjam.
- Bandingkan beberapa aplikasi pinjaman online untuk mendapatkan yang terbaik sesuai kebutuhan dan kemampuan kamu.
- Jangan mudah tergiur dengan pinjaman tanpa syarat, tanpa bunga, atau tanpa jaminan.
- Jangan memberikan data pribadi seperti nomor rekening, PIN ATM, atau password e-mail kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apa Saja Alternatif Pinjaman Online Legal OJK?
Jika kamu membutuhkan pinjaman online modal KTP yang aman dan diawasi OJK, ada beberapa alternatif yang bisa kamu pilih. Pinjol legal ini juga menawarkan tenor yang fleksible dengan limit pinjaman yang beragam, muladi dari ratusan ribu hingga puluhan juta. Beberapa di antaranya adalah:
JULO: Pinjol legal OJK ini menawarkan limit pinjaman antara Rp500 ribu hingga Rp15 juta. Tenornya 61 hari hingga 9 bulan dengan bunga kredit pinjaman 4% hingga 9% per bulan.
Indodana: Dengan syarat yang mudah, pinjaman uang tunai di Indodana akan dikenai bunga 8% per bulan. Jumlah pinjaman maksimalnya adalah Rp15 juta.
Maucash: Di aplikasi pinjol ini, kamu dapat meminjam uang tunai mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta. Tenornya bisa kamu pilih antara 6 hingga 24 bulan.
Jika kamu butuh rekomendasi daftar pinjol legal lainnya, silakan cek daftar lengkap yang sudah Jaka sediakan di sini:

Akhir Kata
Dari ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Tunai Yuk adalah aplikasi pinjaman online baru yang tidak memiliki izin dari OJK. Menggunakan aplikasi ini sangat berisiko bagi keuangan dan data pribadi kamu. Oleh karena itu, sebaiknya hindari aplikasi ini dan pilih alternatif lain yang aman dan legal. Jaka juga ingin mengingatkan untuk memanfaatkan pinjol secara bijak. Pinjamlah sesuai dengan kemampuan bayarmu agar tidak ada pinjaman yang macet atau gagal bayar.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Pinjaman Online atau Aplikasi Penghasil Uang