Singa Pinjol Legal atau Ilegal? Ulas Lebih Dalam dan Hindari Upaya Penipuan!

Default

Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu solusi keuangan yang kian diminati masyarakat Indonesia. Salah satu aplikasi yang bisa jadi opsi adalah Singa. Namun, apakah Singa pinjol legal atau ilegal?

Belakangan memang aplikasi pinjol ilegal masih banyak beredar di internet. Makanya, penting bagi kamu untuk mengetahui mana aplikasi yang aman dan legal untuk digunakan.

Nah, untuk tahu apakah aplikasi Singa ini nggak melakukan upaya penipuan, simak dulu yuk ulasan selengkapnya di sini. Cekidot!

Sekilas Tentang Singa

Singa pinjol pertama kali dirilis pada tahun 2018 sebagai produk dari PT Abadi Sejahtera Finansindo. Aplikasi ini memungkinkanmu untuk mengajukan pinjaman dana secara praktis, yakni hanya membutuhkan 8 menit saja, dan tentunya proses pencairannya juga cepat.

Singa Pinjol APK menawarkan dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman personal dan pinjaman UMKM. Pinjaman personal mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta dengan tenor 91 hari hingga 1 tahun. Bunganya maksimal 15% per tahun dengan biaya admin yang dikenakan saat pengajuan.

Sementara untuk pinjaman UMKM besarannya hingga Rp30 juta dengan bunga maksimal 18% per tahun. Kamu bisa melunasinya dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun dengan biaya admin yang dikenakan saat pengajuan.

Apakah Singa Pinjol Legal atau Ilegal?

Nah, ini merupakan bagian yang terpenting. Apakah Singa pinjol legal atau ilegal online? Menurut hasil pengamatan yang Jaka lakukan, ternyata Singa APK termasuk dalam daftar aplikasi pinjol legal yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin tersebut dibuktikan dengan nomor surat KEP-47/D.05/2020 sejak 16 Oktober 2020. Tak hanya itu, perusahaan pengembang aplikasi Singa ini juga sudah terdaftar di Fintech Indonesia dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Karena legal, aplikasi satu ini bisa kamu unduh dengan mudah dari Google Playstore maupun toko aplikasi resmi lainnya, geng. Jadi, keamanannya benar-benar terjamin, deh.

Namun, apakah pinjol Singa ada DC lapangan? Selayaknya aplikasi pinjol pada umumnya, Singa APK juga memiliki debt collector yang bertugas di lapangan. Tujuannya adalah untuk melakukan penagihan terhadap nasabah yang mengalami gagal bayar.

Meski demikian, praktik penagihan yang dilakukan tentunya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengingat aplikasi ini sudah terdaftar di OJK. Sebagai informasi, saat ini DC lapangan baru beroperasi di daerah Jabodetabek saja.

Syarat Mengajukan Pinjaman di Singa Pinjol

Sebelum melakukan pendaftaran pada aplikasi pinjol legal satu ini, kamu perlu memahami beberapa syarat yang diminta, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 21 sampai maksimal 65 tahun.
  • Memiliki penghasilan minimum Rp 1,2 juta.
  • Memiliki KTP Elektronik.
  • Memiliki Rekening Tabungan atas nama diri sendiri.
  • Memiliki email aktif.

Cara Daftar dan Mengajukan Pinjaman di Singa Pinjol

Setelah memenuhi berbagai persyaratan di atas, saat ini kamu sudah bisa membuat akun dan mengajukan pinjaman di sini. Begini langkah-langkahnya:

  1. Masukkan nomor telepon kamu.
  2. Isi kode captcha yang ditampilkan.
  3. Pilih "Kirim OTP" untuk menerima kode OTP (One-Time Password).
  4. Masukkan kode OTP yang diterima.
  5. Klik "Login" untuk masuk ke akunmu.
  6. Isi data diri yang diminta.
  7. Unggah foto KTP.
  8. Masukkan kontak darurat yang dapat dihubungi.
  9. Masukkan informasi bank.
  10. Klik "Ajukan Pinjaman".
  11. Pilih jumlah limit pinjaman yang diinginkan.
  12. Baca dan setujui perjanjian pinjaman.
  13. Lakukan verifikasi live sesuai petunjuk yang diberikan.
  14. Periksa kembali pengajuanmu.
  15. Klik "Ajukan" untuk mengirim pengajuan pinjaman.
  16. Tunggu hingga tim Singa pinjol menghubungi kamu untuk langkah selanjutnya.

Akhir Kata

Nah, itu dia pembahasan lengkap apakah Singa pinjo legal atau ilegal. Meski sudah memiliki izin OJK, pastikan kamu mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu, ya!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel Pinjol yang Bisa Dicicil Bulanan atau artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal