Waspada! Ini Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar 2024

Default

Penting untuk tidak salah memilih pinjol dan tahu daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar agar kamu terhindar dari jeratan bunga yang mencekik. Namun, jika sudah terlanjur masuk ke lubang pinjol nakal, sebenarnya kamu tidak diwajibkan untuk membayar hutangnya.

Tapi, kamu tetap saja perlu berhati-hati. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, pastikan untuk memilih pinjol yang legal dan resmi. Agar lebih mudah, kamu bisa melihat daftar pinjol ilegal tahun 2024 yang harus kamu hindari di sini.

Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode April s.d. Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Cek daftarnya di sini:

  1. DuitKu-Pinjaman Online
  2. Ewin Morrow
  3. Fatma wati finance
  4. Jamroni Roni
  5. Siti Murningsih
  6. Elen
  7. Arr Yantile
  8. Fast Rupiah
  9. Cair Dana
  10. CairDana
  11. Dana Pinjaman-Pinjaman Uang Kilat
  12. Cash Cair-Kredit Easy
  13. Tunai kilat
  14. Pinjaman Pribadi Jaminan Ktp
  15. Kartika
  16. Tary
  17. Sarina
  18. Ratna Sari
  19. KSP Suheni
  20. Kartika
  21. Gadis Ku
  22. Pinjaman Cepat Duko
  23. Witop-Pinjaman Cepat
  24. Dana Mudah-Pinjaman Cepat
  25. Pinjaman Cepat - UTunai & Kredit
  26. Uang Pintar - Pinjaman Cepat
  27. Pinjaman Cepat - Pinjaman Kredit Online Cepat
  28. Tunai Cepat - Platform Pinjaman Cepat
  29. Pinjaman Cepat - KTA Mudah
  30. Pinjaman Cepat Kristal
  31. Pintar Pinjam - Pinjaman Cepat
  32. Easy Pintar - Pinjaman Cepat
  33. Platform Pinjaman Cepat
  34. Oklik Cash-Pinjaman Cepat Uang Tunai
  35. Adakita -Solusi Pinjaman Cepat
  36. Butler Emas-Pinjaman Cepat
  37. Modal Mudah
  38. Rupiah Merdeka
  39. Solusi Dana
  40. Saku Pinjam
  41. Duit Kita
  42. KSP Maju Bersama
  43. Dana Lancar
  44. Pinjaman Go
  45. Pinjam Yuk
  46. Pinjam Duit
  47. Dana Pintar
  48. Pinjaman Online Cepat
  49. Pinjaman Cepat Cair
  50. KTA Kilat
  51. Pinjaman Mudah
  52. Pinjaman Tunai
  53. Uang Kilat
  54. Dana Tunai
  55. Rupiah Cepat
  56. Kredit Dana
  57. Easy Cash
  58. Rupiah Plus
  59. Pinjam Uang
  60. Dana Cepat
  61. Rupiah Now
  62. Pinjaman Online
  63. Pinjaman Harian
  64. Pinjaman Tunai Cepat
  65. Dana Cepat Cair
  66. Tunai Ku
  67. Dana Kilat
  68. Tunai Pro
  69. Cash Dana
  70. Pinjam Kilat
  71. Uang Mudah
  72. Duit Kilat
  73. Pinjaman Tanpa Jaminan
  74. Tunai Pribadi
  75. Dana Pribadi
  76. Pinjaman Online Kilat
  77. Uang Pribadi
  78. Dana Instan
  79. Pinjaman Cepat Uang
  80. Dana Online
  81. Kredit Kilat
  82. Pinjaman Mudah Cair
  83. Uang Mudah Cair
  84. Pinjaman Online Dana
  85. Tunai Cash
  86. Kredit Pribadi
  87. Dana Cash
  88. Uang Cepat Cair
  89. Tunai Cepat Cair
  90. Rupiah Cash
  91. Kredit Tunai
  92. Pinjaman Cepat Tunai
  93. Dana Cash Cepat
  94. Pinjaman Uang Tunai
  95. Uang Cash
  96. Tunai Pribadi Online
  97. Pinjaman Cash Kilat
  98. Dana Cash Kilat
  99. Uang Pribadi Cepat
  100. Kredit Cepat Online

Berdasarkan update informasi terkini, sudah ada lebih dari 4000 daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2012. Artinya, daftar di atas masih merupakan sebagian kecil dari aplikasi yang perlu dihindari.

>>> Cek Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Juni 2024 <<<

Kenapa Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar?

Isu tentang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar sebetulnya masih banyak dipertanyakan orang. Memang sih kalau menurut Kominfo, pinjol ilegal nggak perlu dibayar, namun bukan berarti kamu lepas begitu saja dari tanggung jawab.

Menurut informasi dari Tongam L Tobing, Ketua SWI, jika seseorang telah terjerat dalam pinjaman online ilegal, mereka masih tetap bertanggung jawab untuk membayar hutang tersebut. Hanya saja, yang harus dibayar oleh peminjam hanyalah pokok utang yang telah dipinjam.

Jadi, nggak perlu ada bunga-bunga yang terlalu tinggi dan nggak masuk akal. Selain itu, jika ada usaha pinjol yang beroperasi tanpa izin, negara berhak tidak memberikan perlindungan hukum kepada pinjol apabila ada nasabah tidak mau bayar pinjaman.

Konteks Hukum Pelunasan Tagihan Pinjol Ilegal

Apakah tidak membayar tagihan pinjol ilegal benar-benar sah di mata hukum? Buat yang belum yakin, berikut ini Jaka punya penjelasan lengkap yang wajib kamu simak.

Pinjol ilegal adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, mereka tidak memenuhi persyaratan izin dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 dan bisa dikenai beragam sanksi.

Namun, terlepas dari status ilegalnya, peminjam tetap memiliki tanggung jawab hukum untuk membayar utangnya. Proses pinjam meminjam dapat dianggap sah dan tetap berlaku walaupun dilakukan melalui jalur ilegal. Hal ini juga merupakan salah satu cara untuk membatalkan perjanjian dengan mengembalikan status antara peminjam dan penyedia seperti saat sebelum membuat kesepakatan.

Oleh karena itu, sebaiknya peminjam tetap membayar utangnya hingga lunas. Jangan lupa untuk selalu mengecek status legalitas pinjol demi menghindari risiko baru terjerat pinjol ilegal di kemudian hari.

Apa yang Terjadi Jika Galbay Pinjol Ilegal?

Galbay 4c406

Sumber foto: IST - Galbay Pinjol

Galbay pinjol ilegal adalah istilah yang digunakan untuk menyebut tindakan tidak membayar pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak orang yang melakukan galbay pinjol ilegal karena merasa tertekan oleh bunga yang tinggi, denda yang berlebihan, dan teror yang dilakukan oleh debt collector. Namun, apa yang terjadi jika galbay pinjol ilegal?

Menurut Kominfo, pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar karena melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha. Kominfo juga sudah memblokir ratusan aplikasi pinjol ilegal yang dianggap meresahkan masyarakat.

Jika kamu galbay pinjol ilegal, kamu tidak akan dituntut secara hukum karena tidak ada perjanjian resmi antara kamu dan pihak pinjol. Namun, kamu tetap harus berhati-hati karena ada kemungkinan pihak pinjol akan mencoba mengintimidasi kamu dengan cara-cara yang tidak wajar, seperti mengancam, memfitnah, atau menyebarkan data pribadi kamu.

Jika kamu ditagih atau diteror DC, jangan kabur atau memblokir kontaknya. Kamu harus melaporkan pihak pinjol ilegal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal bisa merugikan kamu, seperti bunga tinggi, penagihan kasar, dan pencurian data. Jika kamu ketemu atau terjebak pinjol ilegal, kamu bisa laporin dengan cara ini:

  • Hubungi polisi di kantor polres atau polda terdekat dengan bukti-bukti.
  • Kirim aduan ke situs patrolisiber.id dan email [email protected].
  • Hubungi Satgas Waspada Investasi OJK lewat email [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157 dengan bukti-bukti .
  • Hubungi pengaduan konsumen OJK lewat email [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157 dengan bukti-bukti.

Alternatif untuk Pinjaman Online Legal Terpercaya

Daripada menggunakan pinjol di atas, lebih baik gunakan pinjaman online yang legal dan sudah pasti diawasi oleh OJK. Cek detailnya di sini:

  1. Tunaiku

Pinjaman online Tunaiku adalah layanan pinjaman tanpa agunan yang disediakan oleh perusahaan fintech di Indonesia yang bernama Amartha Micro Fintek. Tunaiku memungkinkan individu untuk mengajukan pinjaman secara online melalui aplikasi mereka. Pinjaman ini dirancang untuk memberikan akses cepat dan mudah kepada dana tunai tanpa harus menyediakan jaminan dalam bentuk apapun.

  • Tenor: Tunaiku menawarkan tenor pinjaman mulai dari 6 bulan hingga 30 bulan.
  • Limit: Limit pinjaman di Tunaiku bervariasi tergantung pada profil peminjam, namun biasanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp30 juta.
  • Bunga: Bunga pinjaman Tunaiku bergantung pada tenor dan jumlah pinjaman, dengan rata-rata 3-5% per bulan.
  1. Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK. Pinjol tersebut menyediakan layanan pinjaman tanpa agunan dengan proses mudah, cepat, dan aman. Pembayaran angsuran Kredit Pintar dapat dilakukan melalui Transfer ATM, M-Banking, BluePay, Alfamart, Alfamidi, bahkan Alfa Express.

  • Tenor: Kredit Pintar menawarkan tenor pinjaman mulai dari 91 - 360 hari.
  • Limit: Limit pinjaman Kredit Pintar bervariasi hingga Rp50 juta, tergantung pada profil peminjam.
  • Bunga: Bunga pinjaman Kredit Pintar bervariasi, maksimal hingga 36% per tahun.
  1. Akulaku

Akulaku didirikan pada tahun 2014 oleh William Li, seorang pengusaha asal Tiongkok dengan latar belakang di bidang hukum. Saat ini, Akulaku memiliki beberapa perusahaan induk, termasuk Akulaku Finance, Akulaku Technology, dan Akulaku Warung atau perusahaan yang fokus pada layanan keuangan bagi UMKM. Jika kamu ingin meminjam di Akulaku, berikut adalah detailnya:

  • Tenor: Akulaku menawarkan tenor pinjaman mulai dari 1 bulan hingga 15 bulan.
  • Limit: Limit pinjaman Akulaku mulai dari Rp3 juta sampai Rp30 juta, tergantung pada evaluasi risiko dan profil peminjam.
  • Bunga: Bunga pinjaman Akulaku bervariasi tergantung pada tenor dan jumlah pinjaman, dengan rata-rata bunga 0.03% per hari.

Akhir Kata

Demikianlah daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar yang harus kamu hindari agar tidak bunga yang mencekik. Jika kamu sangat membutuhkan uang dan berniat meminjam secara online, cek dulu aplikasi pinjaman kamu pada daftar di atas ya! Dari pada meminjam abal-abal, lebih baik gunakan Tunaiku, Kredit Pintar, atau Akulaku yang sudah jelas diawasi oleh OJK. Semoga bermanfaat!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, atau artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal