Siap Cairkan Dana 24 Jam, Apakah Easy Dana Legal?

Default

Saat ini ada banyak sekali paltform aplikasi pinjaman online yang bisa siap mencairkan dana 24 jam. Salah satu yang mungkin pernah kamu dengar adalah Easy Dana APK.

Easy Dana diklaim tidak menetapkan syarat dan proses yang rumit. Pinjol ini juga mengklaim tidak menetapkan bunga dan biaya pinjaman yang tidak masuk akal kepada para nasabahnya. Namun, agar calon pengguna lebih berhati-hati, kita juga patut mempertanyakan legalitas dari platform ini.

Ingin tahu lebih lanjut tentang Easy Dana? Bagaimana cara menggunakannya dan apa syarat untuk mengajukan pinjaman di aplikasi ini? Apakah Easy Dana legal? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Tentang Easy Dana

Easy Dana adalah aplikasi pinjaman online tanpa agunan yang dapat memproses pengajuan pinjaman uang tunai dalam waktu 24 jam. Aplikasi ini dikembangkan oleh PT Easy Dana Indonesia, sebuah perusahaan fintech yang berbasis di Jakarta.

Selain pencairan dana cepat, Easy Dana juga menawarkan beberapa kelebihan yang dapat dinikmati nasabah, mulai dari pembayaran mudah, suku bunga jelas, hingga perlindungan data. Kamu bisa mendapatkan dana tunai dalam hitungan jam setelah pengajuan pinjaman kamu disetujui oleh tim Easy Dana. Pembayaran cicilannya pun dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer bank, Alfamart, dan Indomaret.

Keterangan Detail
Limit Rp10.000.000
Tenor 91-180 hari
Bunga 0,05% per hari

Syarat Mengajukan Pinjaman di Easy Dana

Salah satu kelebihan Easy Dana APK adalah syarat pengajuan pinjaman yang sangat mudah dan sederhana. Kamu tidak perlu menyediakan jaminan, slip gaji, NPWP, atau dokumen lainnya yang biasanya dibutuhkan oleh lembaga keuangan lainnya. Kamu hanya perlu memenuhi syarat berikut ini untuk bisa mengajukan pinjaman di Easy Dana APK:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki rekening bank lokal atas nama sendiri.
  • Mempunyai pekerjaan yang stabil

Cara Mendapatkan Pinjaman di Easy Dana

Setelah kamu menginstal Easy Dana APK dan memenuhi persyaratan, kamu bisa langsung mengajukan pinjaman online cepat cair di aplikasi tersebut. Caranya juga sangat mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi Easy Dana APK di HP kamu dan pilih daftar atau masuk jika sudah punya akun.
  2. Isi data pribadi kamu seperti nama, nomor HP, email, alamat, pekerjaan, pendapatan, dll.
  3. Unggah foto KTP kamu dan lakukan verifikasi wajah dengan mengikuti instruksi di layar.
  4. Pilih jumlah pinjaman dan tenor yang kamu inginkan dan klik ajukan pinjaman.
  5. Tunggu hingga pengajuan pinjaman kamu disetujui oleh tim Easy Dana APK. Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening bank kamu.

Legalitas Easy Dana

Menurut hasil penelusuran Jaka, aplikasi Easy Dana tersedia di Google Play Store. Namun, tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa pinjol ini resmi dan diawasi OJK.

Namun, jika merujuk pada daftar aplikasi pinjol ilegal yang dikeluarkan OJK per November 2023, nama Easy Dana ternyata masuk dalam 337 pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK.

Dengan kata lain, legalitas Easy Dana sama sekali tidak ada alias tergolong sebagai pinjol ilegal. Pun ketika membaca ulasan pengguna di Google Play Store, ada banyak yang mengeluhkan tentang Easy Dana. Beberapa pengguna mengeluhkan bunga yang terlalu tinggi atau proses pencairan yang tidak jelas.

Dengan fakta-fakta di atas, Jaka tidak menyarakan kamu untuk meminjam uang di aplikasi ini. Jika kamu membutuhkan uang cepat, pilihlah pinjol yang sudah jelas legalitasnya.

Akhir Kata

Easy Dana adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan uang tunai tanpa jaminan. Meski syarat pengajuannya mudah dan aplikasi ini tersedia di Google Play Store, tapi pinjol ini sudah terbukti ilegal, geng.

Jadi, berhati-hatilah jika ingin menggunakannya! Jaka tidak bertanggung jawab atas risiko penggunaan pinjol yang legalitasnya dipertanyakan.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Pinjol

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal