Sebuah video viral berisi pengakuan seorang TKW asal Madura yang harus membayar pajak sebesar Rp 360 juta saat pulang ke Indonesia setelah membawa emas seberat 3 kg. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infookutiimur, yang menyebutkan bahwa TKW asal Madura tersebut bernama Risma.
Dalam caption-nya, akun tersebut menulis bahwa Risma adalah seorang pengusaha sukses di Arab Saudi dan membawa lebih dari 3 kilogram emas sebagai oleh-oleh saat mudik ke Indonesia.
Risma pulang melalui Bandara Internasional Juanda dan dihentikan oleh petugas Bea Cukai. Dia diminta untuk membayar uang pajak sebesar Rp 360 juta. Dalam video tersebut, Risma juga ditanya tentang barang-barangnya yang dikenai pajak, dan dia menjawab bahwa barang tersebut berupa emas yang tidak ditimbang.
Dikonfirmasi terpisah oleh detikJatim, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sudah lama pada tahun 2023. Namun, berita ini kembali viral karena sedang ramai pembahasan mengenai barang bawaan penumpang.
Bea Cukai Juanda mengklarifikasi bahwa mereka masih menunggu arahan dari kantor pusat terkait peristiwa tersebut. Mereka mengacu pada aturan nasional dan sedang menunggu instruksi lebih lanjut.