Kamu pasti pernah mengalami momen menemukan uang di jalan. Entah itu pecahan kecil atau bahkan nominal yang cukup besar, uang yang tercecer bisa saja menjadi kejutan tak terduga. Ketika hal ini terjadi, kamu mungkin bingung tentang apa yang sebaiknya dilakukan dengan uang tersebut.
Dalam Islam, ada pertanyaan yang sering muncul: apakah sebaiknya uang yang ditemukan di jalan digunakan untuk sedekah ke masjid atau boleh diambil untuk kepentingan pribadi? Buya Yahya memberikan penjelasan menarik tentang kaidah ini.
Buya Yahya mengingatkan kita akan prinsip dasar dalam Islam bahwa kita seharusnya tidak menginginkan sesuatu yang bukan milik kita. Hal ini penting untuk ditanamkan dalam hati kita sendiri dan juga dalam hati anak-anak kita. Ketika kamu menemukan uang di jalan, kamu harus memiliki kesadaran bahwa itu bukanlah milik kita secara sah.
Menurut Buya Yahya, sangat penting untuk mengajarkan anak-anak agar tidak tamak dan memahami bahwa barang-barang yang ditemukan di jalan sebenarnya memiliki pemilik, meskipun pemiliknya belum diketahui. "Biarpun kecil jangan bilang enggak ada yang punya, enggak boleh, bukan milik kita, kita latih anak kita untuk itu," tegasnya.
Kebiasaan mengambil barang yang bukan miliknya, jika dibiarkan, dapat berkembang menjadi perilaku yang lebih serius di masa depan. "Sebab jadi perampok gede itu enggak langsung, belajar dari kecil, pencuri gede dari kecil dulu, nyuri kancing baju, berkembang akhirnya nyuri gedung," jelas Buya Yahya.
Terkait dengan menemukan barang, Buya Yahya memberikan pedoman yang jelas. Jika menemukan sesuatu yang kecil, seperti pulpen, penting untuk mengumumkannya terlebih dahulu sebelum memanfaatkannya. "Sesuatu yang kecil bisa saja kita umumkan sesaat lalu kita manfaatkan asalkan mengumumkannya yang mungkin orangnya ada di situ," terangnya. Namun, pengumuman harus dilakukan dengan benar dan tepat agar pemiliknya dapat mengetahuinya.
Namun, jika menemukan sesuatu yang besar atau bernilai tinggi, seperti uang, prosedurnya lebih rumit. Menurut Buya Yahya, uang yang ditemukan harus diumumkan selama setahun penuh sebelum dapat digunakan. "Kalau berat, sekiranya orang pasti mencarinya, (uang) jutaan dan sebagainya, maka sebagian ulama menjelaskan satu tahun diumumkan," paparnya.
Pengumuman tersebut harus dilakukan secara teratur dan di tempat-tempat ramai, seperti di depan masjid atau pasar. "Setiap hari di minggu pertama, setiap minggu di bulan pertama, baru setelah itu sebulan sekali sampai berputar satu tahun sampai ketemu hari raya kan umum orang," jelasnya. Penting untuk tidak memberikan detail spesifik tentang uang yang ditemukan untuk menghindari orang yang tidak bertanggung jawab.
Jika pemiliknya tidak muncul setelah periode pengumuman berakhir, maka uang tersebut dapat digunakan. Namun, jika pemiliknya datang setelahnya, maka uang tersebut harus dikembalikan walaupun sudah digunakan. "Maka paling enak adalah jangan dimanfaatkan, jangan digunakan," sarannya.
Buya Yahya menyarankan untuk menyerahkan barang yang ditemukan kepada pihak keamanan, seperti polisi atau satpam, untuk menghindari tanggung jawab yang berat. "Tapi untuk menyelamatkan, bisa saja anda ambil anda serahkan ke keamanan, apakah kepolisian atau siapa saja, anda terbebas dari beban," ujarnya.
Selain itu, jika merasa tidak mampu mengumumkan barang yang ditemukan atau jika barang tersebut berharga, alternatifnya adalah untuk menyumbangkannya ke masjid. Namun, jika pemiliknya datang kemudian, barang tersebut harus dikembalikan. "Anda langsung sedekah ke masjid, tapi ketika pemiliknya datang maka tetap wajib dikembalikan," tegasnya.