Mulai Galau, Apple Bela-belain Buka Pabrik di Bandung Demi Jual iPhone 16 di Indonesia?

Default

Apple dilaporkan berencana menanamkan investasi sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 157 miliar di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan agar iPhone 16 dapat dijual secara resmi di Tanah Air.

Berdasarkan laporan Bloomberg, dana tersebut akan dialokasikan ke sebuah pabrik di Bandung melalui mitra strategis Apple di Indonesia. Pabrik ini nantinya akan memproduksi aksesori serta komponen pendukung produk-produk Apple, meski rincian jenis produk yang akan dibuat masih belum dipublikasikan.

Hingga saat ini, penjualan iPhone 16 di Indonesia terhambat aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mensyaratkan kandungan lokal sebesar 40 persen. Untuk memenuhi persyaratan ini, Apple memilih jalur investasi di bidang riset dan pengembangan.

Sebelumnya, Apple telah mendirikan Apple Developer Academy di Indonesia sebagai bagian dari skema TKDN ini, dengan total investasi mencapai Rp 1,7 triliun. Namun, baru sekitar Rp 1,4 triliun yang terealisasi, sehingga perusahaan masih harus menambah investasi senilai Rp 300 miliar.

Di Indonesia, regulasi TKDN menawarkan beberapa pilihan untuk pemenuhan kandungan lokal, antara lain melalui produksi perangkat keras, kolaborasi dengan pengembang aplikasi lokal, atau komitmen investasi secara bertahap. Jika investasi Apple di pabrik Bandung berhasil direalisasikan, perusahaan tersebut akan mendapatkan sertifikasi TKDN, yang memungkinkan iPhone 16 untuk dipasarkan secara resmi.

Permintaan Audiensi Apple dengan Kemenperin

Dalam upaya mempercepat proses ini, Apple telah mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Hal ini disampaikan oleh Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang mengatakan bahwa Apple telah mengirimkan surat permintaan pertemuan untuk membahas rencana investasi dan pemenuhan TKDN.

"Minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga," ucapnya.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak Apple maupun Kemenperin terkait tanggal pasti audiensi tersebut. Namun, Kemenperin menegaskan pentingnya keseriusan Apple dalam memenuhi syarat TKDN agar iPhone 16 bisa segera dipasarkan di Indonesia.

Pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia saat ini hanya berlaku pada izin edar untuk penjualan resmi. Meski demikian, perangkat iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau dikirim melalui pos untuk pemakaian pribadi masih diperbolehkan selama tidak untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal