Tegaskan Biaya QRIS Bukan Ditanggung Pembeli, BI Ancam Sanksi Pedagang Nakal!

Default

Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa biaya layanan QRIS sepenuhnya merupakan tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan.

Biaya QRIS Ditanggung Pedagang

"Pedagang tidak diperbolehkan menambah biaya QRIS kepada pembeli," ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Filianingsih menekankan, jika pembeli menemukan praktik ini, mereka dapat melaporkannya langsung ke BI. Sanksi tegas dapat dijatuhkan pada pedagang yang melanggar, sesuai dengan Peraturan BI tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Pada Pasal 52 peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa pedagang dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas layanan pembayaran.

Sanksi yang mungkin diterapkan mencakup penghentian kerja sama antara Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan pedagang yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, pedagang bisa masuk daftar hitam jika terbukti melanggar, seperti mengenakan biaya tambahan pada konsumen atau terlibat dalam tindakan merugikan lainnya.

Meski begitu, BI masih menemukan pedagang yang menerapkan biaya tambahan QRIS, atau Merchant Discount Rate (MDR), kepada pelanggan. Tarif MDR untuk usaha mikro misalnya, dikenakan sebesar 0,3% dari transaksi di atas Rp100 ribu.

Pembeli Berhak Menolak

Banyak pengguna media sosial, seperti di TikTok, melaporkan bahwa pedagang membebankan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS dengan kisaran Rp500 hingga Rp1.000. Hal ini membuat total pembayaran lebih tinggi dibandingkan jika membayar tunai.

Padahal, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, menegaskan bahwa pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021.

Biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan dalam transaksi QRIS adalah kewajiban pedagang dan harus ditanggung oleh mereka, bukan oleh pembeli. Penyedia jasa pembayaran (PJP) bertugas memungut biaya ini dari pedagang, sesuai aturan.

Lebih lanjut, aturan dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (KASPI) mewajibkan PJP untuk memastikan pedagang mematuhi larangan tersebut dan memberikan edukasi terkait hal ini kepada pedagang maupun konsumen. Jika konsumen dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS, mereka berhak menolak.

Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal