Kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan, karena pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada September 2024. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan saldo DANA gratis bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melalui program ini, bantuan seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dapat digunakan sebagai uang yang bisa dicairkan, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Jenis Bansos yang Cair di September 2024
Ada dua jenis bansos yang akan dicairkan pada bulan ini, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Berikut adalah informasi lebih lanjut tentang masing-masing jenis bantuan tersebut.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan tahunan yang diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan. Berikut rincian besaran bantuan PKH:
- Ibu hamil dan anak balita: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
Bansos PKH akan dibagikan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal pencairan September diperkirakan dalam dua gelombang:
- Gelombang Pertama: 10-15 September 2024
- Gelombang Kedua: 25-30 September 2024
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT, yang juga dikenal dengan nama Kartu Sembako, merupakan bantuan pangan yang diberikan kepada KPM berdasarkan DTKS. Meskipun namanya non-tunai, penerima tetap mendapatkan bantuan dalam bentuk uang yang dapat dicairkan.
Setiap KPM akan menerima Rp200.000 per bulan dan pencairan dilakukan dua bulan sekali, sehingga total yang diterima dalam sekali pencairan adalah Rp400.000.
Bantuan ini dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau dicairkan menjadi saldo DANA gratis. Pencairan BPNT pada bulan ini diperkirakan juga akan dilakukan di akhir September.
Syarat Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT
Untuk mendapatkan kedua jenis bansos ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Termasuk dalam golongan masyarakat kurang mampu.
- Terdaftar sebagai masyarakat desil terbawah dalam data kemiskinan.
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan DTKS.
- Memiliki identitas resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cara Cek Status Penerima Bansos
Bagi kamu yang ingin mengecek status penerima bansos, langkahnya cukup mudah:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah, mulai dari provinsi hingga desa.
- Masukkan nama sesuai KTP dan kode Captcha.
- Pilih menu "Cara Data" dan tunggu hasilnya.
Jika terdaftar, kamu akan melihat informasi lengkap mengenai jenis bansos yang diterima. Jika tidak terdaftar, akan ada keterangan yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Dengan adanya program ini, diharapkan saldo DANA gratis dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Untuk informasi lebih lanjut, pastikan kamu terus mengikuti update terkait pencairan bansos dari pemerintah.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News