Kampanye "Peringatan Darurat" yang diusung oleh masyarakat Indonesia gencar disuarakan. Slogan ini dibarengi dengan gambar Garuda Pancasila berlatar belakang biru, yang marak diunggah oleh warganet di berbagai platform media sosial.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap langkah DPR RI yang dianggap menghalangi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada. Lantas, mengapa Garuda Biru berlatar belakang biru menjadi wakil kekecewaan masyarakat?
Asal-usul Gambar Garuda Biru
Video "Peringatan Darurat" pertama kali dipublikasikan pada 24 Oktober 2022 di kanal YouTube EAS Indonesia Concept dengan judul "EAS Indonesia Concept (24/10/1991), ANM-021 (Mesem) - First Encounter."
Video berdurasi satu menit satu detik ini diiringi musik mencekam dan menampilkan peringatan kepada warga sipil dengan judul Peringatan hingga 24/10/1991. Isi peringatannya berbunyi:
"Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Repubik Indonesia"
Peringatan darurat, yang sering disebut analog horor dikenal di luar negeri sebagai "Emergency Alert System". Peringatan ini biasanya digunakan seperti di Jepang saat terjadi bencana alam.
Menurut pantauan JalanTikus, gambar Garuda berlatar biru telah dibagikan oleh banyak public figure. Mulai dari musisi Fiersa Besari dan Baskara Putra alias "Hindia," serta komedian Pandji Pragiwaksono.
Penyebab Kampanye Peringatan Darurat Indonesia Muncul
Kampanye Peringatan Darurat yang digaungkan warganet di media sosial diduga berkaitan dengan reaksi terhadap agenda politik partai-partai yang menolak menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK menolak perubahan syarat batas usia bagi calon kepala daerah dalam Pilkada. MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan putusan tersebut, batas usia minimum untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU, sementara untuk calon Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati, batas usia minimum adalah 25 tahun.
Namun, pada Rabu (21/8/2024) siang, dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada, termasuk soal batas usia calon kepala daerah.
Baleg menyepakati bahwa UU Pilkada harus mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024.
Putusan MA tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi minimal 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Keputusan Baleg DPR ini diduga oleh warganet sebagai upaya untuk menggagalkan putusan MK.
Baca artikel dan berita menarik lainnya dari JalanTikus di Google News