Pemberlakuan Insentif Mobil Listrik Ditunda Hingga 1 April 2023, Ada Apa?

Default

Rencana pemerintah mengenai insentif mobil listrik ditunda hingga 1 April 2023 mendatang, bersamaan dengan pemberian subsidi untuk bus listrik. Awalnya, program subsidi kendaraan listrik ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

Kenyataannya, program insentif fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini baru akan diberlakukan untuk roda dua saja. Sejauh ini, baru ada tiga merek motor listrik yang mendapatkan subsidi, di antaranya motor Selis, Gesits, dan Volta.

Baca juga: Dapat Subsidi Pemerintah, Harga Motor Listrik Volta Plus 401 Cuma 7 Jutaan!

Penundaan insentif fiskal untuk mobil listrik ini dikarenakan masih dalam proses finalisasi. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah masih menunggu bus listrik dengan kandungan lokal yang memadai sebelum memberikan insentif fiskal.

"Bus ini rata-rata local content-nya belum sampai 40 persen. Tapi, kami lihat bus ini mempunyai kontribusi yang sangat banyak kepada lingkungan," papar Luhut di acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, di Jakarta, Senin (20/3).

Sementara itu, pada konferensi pers yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan bahwa insentif bagi mobil dan bus listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Insentif ini hanya diberikan bagi kendaraan dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Kemudian untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen akan mendapatkan insentif PPN sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar adalah 6 persen.

Baca juga: Pajak Mobil Listrik Cuma 1 Persen, Harapan untuk Kelas Menengah ke Bawah?

Dilansir oleh Kompas.com, saat ini Indonesia telah memiliki tiga pabrik yang mampu memproduksi bus listrik. Salah satu di antaranya adalah PT Mobil Anak Bangsa (MAB), yang didirikan atas inisiatif dari Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Untuk mobil listrik yang mendapatkan insentif sendiri saat ini hanya dua mobil, yakni Hyundai IONIQ 5 dan Wuling Air EV yang nilai TKDN-nya sudah mencapai lebih dari 40 persen.

Adanya pemberian insentif ini dilakukan untuk mendukung pengembangan industri KBLBB, yang dianggap sebagai sektor strategis yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Luhut menambahkan bahwa adopsi massal kendaraan listrik, bersama dengan kebijakan lainnya, diharapkan dapat membantu mengubah industri transportasi menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel Kendaraan Listrik, atau artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal