Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam.
Menurut Saiful, dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema APBN. Dana Tapera berbasis pada akun individual di bank kustodian per peserta, sehingga riwayat dana dari masing-masing peserta dapat diketahui.
Saiful juga menjamin bahwa dana Tapera akan dikelola oleh manajer investasi profesional dan diawasi secara reguler oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa APBN mengalokasikan sebagian dari investasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke BP Tapera setiap tahunnya hingga 2024. Tujuan dari alokasi ini adalah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat merasakan manfaatnya dalam bentuk rumah murah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyatakan bahwa program Tapera tidak terkait dengan APBN. Ia menegaskan bahwa dana simpanan Tapera dari para pekerja tidak akan digunakan untuk membiayai program makan siang gratis yang digagas oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Moeldoko juga menegaskan bahwa anggaran untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) sudah tersedia dan tidak ada hubungannya dengan Tapera.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dana Tapera tidak digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN. Dana ini berbasis pada akun individual peserta dan dikelola dengan baik oleh manajer investasi profesional, serta diawasi secara reguler oleh OJK. Program Tapera juga tidak terkait dengan program makan gratis maupun proyek IKN.