Indonesia akan segera menyaksikan uji coba kendaraan baru yang bisa terbang di udara seperti drone listrik dan mengangkut penumpang. Kendaraan ini dikenal dengan berbagai istilah, seperti taksi terbang, mobil terbang, atau eVTOL. Apa sebenarnya arti dan perbedaan dari istilah-istilah tersebut? Dan bagaimana regulasi yang mengaturnya di Indonesia?
Menurut Federal Aviation Administration (FAA), badan penerbangan sipil Amerika Serikat, kendaraan-kendaraan ini termasuk dalam kategori Advanced Air Mobility (AAM). AAM adalah istilah umum untuk menggambarkan sistem transportasi udara yang inovatif dan berkelanjutan, baik untuk penumpang maupun barang.
Mengenal Perbedaan Taksi Terbang, Mobil Terbang, dan eVTOL
Taksi terbang, mobil terbang, atau eVTOL adalah istilah-istilah yang sering digunakan secara bergantian untuk menyebut salah satu jenis AAM. Secara sederhana, kendaraan ini adalah pesawat udara yang berukuran kecil, bertenaga listrik, memiliki baterai, dapat lepas landas dan mendarat secara vertikal, dan dapat dikendalikan dari jarak jauh.
Kendaraan ini memiliki berbagai desain dan fungsi, tergantung dari kebutuhan dan tujuannya. Ada yang tanpa awak dan digunakan untuk mengirim barang atau melakukan pemadaman kebakaran di daerah terpencil. Ada juga yang berawak dan digunakan untuk mengangkut penumpang tanpa perlu pilot karena dapat dioperasikan dari darat. Bahkan ada yang memiliki roda dan dapat berfungsi sebagai mobil setelah mendarat.
Regulasi Kendaraan Terbang di Indonesia
Di Indonesia, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan beberapa regulasi yang berkaitan dengan kendaraan listrik ini. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau drone. Dalam peraturan ini, taksi terbang atau mobil terbang didefinisikan sebagai pesawat udara, yaitu setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara.
Aturan lainnya antara lain:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 tentang Keperluan Ujicoba Operasi PUTA/drone.
- PKPS Bagian 47 tentang pendaftaran pesawat udara termasuk PUTA/drone.
- PKPS 21 tentang sertifikat kelaikudaraan termasuk PUTA/drone dengan jenis experimental (Experimental Certificate of Airworthiness).
- PKPS Bagian 22 tentang standar kelaikudaraan rancang bangun PUTA/drone.
- PKPS Bagian 91 tentang Pengoperasian Pesawat Udara, dimana pengoperasian PUTA/drone dapat dikecualikan ketika ruang udara dibuat segregated (terpisah antara Pesawat Udara dengan PUTA) dengan buffer area yang memadai.
- PKPS Bagian 61 tentang lisensi pilot, saat ini sedang dalam proses revisi untuk mengakomodasi Lisensi Remote Pilot (RPL).
- PKPS Bagian 43 tentang perawatan pesawat udara, memungkinkan pemilik PUTA/drone melakukan perawatan sendiri dengan syarat tertentu.
- SKEP DIRJEN Perhubungan Udara nomor SI 8900-12.04 sebagai petunjuk pelaksanaan pengoperasian PUTA/drone dengan metode Specific Operation Risk Assesment (SORA) sudah selesai dibuat, sedang dalam evaluasi pengesahan di bagian hukum.
- PKPS Bagian CASR 119 tentang sertifikasi organisasi sebagai operator PUTA/drone yang disebut Remotely Piloted Aircrfat System/RPAS Operator Certificate (ROC) sedang dalam pembahasan dengan Bagian Hukum. Hal ini sebagai tindak lanjut terbitnya PP 32/2021 dan PP 5/2021 yang sudah mengakomodasi operator PUTA/drone.
IKN dan Hyundai Siapkan Uji Coba Taksi Terbang
Kendaraan terbang yang bisa mengangkut penumpang, atau yang disebut taksi terbang, akan segera diuji coba. Hal ini merupakan bagian dari kerjasama antara Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) dengan Hyundai Motor Group, salah satu produsen mobil asal Korea Selatan.
Nota kesepahaman tentang konsep taksi terbang yang diberi nama Urban Air Mobility (UAM) telah ditandatangani oleh kedua pihak. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital OIKN, Mohammed Ali Berawi, mengatakan bahwa uji coba taksi terbang akan dilakukan menjelang perayaan HUT RI Ke-79 pada 17 Agustus 2024.
"Untuk uji coba taksi terbang dilakukan sebelum HUT RI Ke-79 pada 17 Agustus 2024," kata Ali di Kompleks DPR RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (18/9).
Taksi terbang merupakan salah satu elemen dari sistem transportasi IKN yang disebut Intelligent Transport System (ITS). ITS adalah sistem transportasi yang mengintegrasikan teknologi digital dan ramah lingkungan, seperti mobil listrik atau kendaraan otonom.
Ali menjelaskan bahwa penumpang taksi terbang akan diantar oleh mobil listrik atau kendaraan otonom ke helipad taksi terbang. "IKN menerapkan ITS mulai dari kendaraan otonom, bus listrik dan seterusnya," ujar Ali.
Hyundai Motor Group juga telah menyatakan niatnya untuk memproduksi UAM di Indonesia. Perwakilan Hyundai Motor Group, Hyong Jun Kim, mengatakan bahwa taksi terbang akan hadir di Jakarta pada 2028.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News
Baca juga artikel seputar Kendaraan Listrik