Antisipasi Laka Lantas, Sepeda Listrik Cuma Boleh Dipakai Di Komplek!

Default

Sepeda listrik atau e-bike kini menjadi salah satu alat transportasi yang populer di kalangan anak-anak. Banyak orang tua yang memberikan sepeda listrik sebagai hadiah untuk anak-anak mereka karena dianggap lebih aman dan praktis daripada sepeda motor.

Tapi yang cukup disayangkan, mulai banyak fenomena bocah yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa didampingi orang tua. Lebih parah lagi, mereka bahkan tidak mengenakan alat standar keamanan seperti helm.

Kondisi tersebut tentu sangat fatal. Terbaru, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan seorang anak kecil saat mengendarai motor listrik. Anak yang hilang kendali dan tertabrak mobil itu pun meninggal di tempat.

Cuma Boleh Di Komplek

Lantas, apakah sepeda listrik benar-benar boleh digunakan di jalan umum?

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan bahwa para orang tua harus lebih mengawasi anak-anaknya, terutama agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

Dia juga menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan kompleks perumahan atau tempat-tempat tertutup yang tidak mengganggu lalu lintas umum. Hal ini demi miminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu (sepeda listrik) hanya untuk di kompleks dulu. Karena kalau tetap ke jalan akan berisiko," kata Firman, dikutip dari detik.

Aturan Mengenai Sepeda Listrik

Sebagai informasi, aturan mengenai sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Disebutkan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

Sayangnya, banyak pengguna sepeda listrik, terutama anak-anak, yang tidak memperhatikan syarat-syarat tersebut. Mereka juga sering melanggar aturan lalu lintas, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, atau menyeberang sembarangan. Hal ini tentu sangat berbahaya, baik bagi pengguna sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya.

Dengan demikian, diharapkan penggunaan sepeda listrik dapat lebih tertib dan terkontrol, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi pengguna jalan lainnya. Sepeda listrik memang bisa menjadi alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan hemat energi, tetapi juga harus disertai dengan kesadaran dan tanggung jawab dari penggunanya.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel Mobil Listrik Hyundai, Motor Listrik Honda, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

ARTIKEL TERKAIT
Produsen Motor Listrik Di Indonesia 68a64
15 Motor Listrik Buatan Indonesia Terbaik 2023, Termurah Rp11 Jutaan!
Merek Motor Listrik 64b0e
15+ Merek Motor Listrik Subsidi Terbaik yang Dijual di Indonesia, Murah Meriah!
Mobil Listrik Toyota E4979
10 Mobil Listrik Toyota Terbaik 2023, Pilihan Teknologi Hybrid & Full EV!
IONIQ 5 N 9c3cb
Daftar 5 Mobil Listrik Hyundai di Indonesia Tahun 2023, Termurah di Kelasnya!
Motor Listrik Honda 936ad
13 Motor Listrik Honda Terbaik & Terbaru 2023, Mulai Rp7 Jutaan!
Motor Listrik Rakata 2022 7760a
4 Varian Motor Listrik Rakata 2023, Motor Pabrikan Lokal Murah Mulai Dari Rp 17 jutaan Aja!
Tags Terkait: NewsOtomotif
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal