Kumpulan Peraturan Mobil Listrik, Motor Listrik dan Lainnya di Indonesia, Pengemudi Wajib Tahu!

Default

Peraturan mobil listrik dan kendaraan serupa telah digarap pemerintah Indonesia sejak wacana pengembangan ekosistem kendaraan ini dijalankan. Peraturan tersebut mencakup ketentuan pajak, infrastruktur, hingga konversi dari kendaraan konvensional.

Sejauh ini, terdapat delapan aturan kendaraan listrik (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai/KBLBB) di Indonesia. Regulasi ini wajib dipahami oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan ekosistem ini, mulai dari produsen, distributor, hingga pengendara. Simak daftarnya di bawah.

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019

Fix 013768d1f3
Sumber foto: Kompas - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Presiden ini bertajuk Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid ini ditetapkan pada 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Dokumen ini merupakan payung hukum pertama yang pemerintah rilis untuk mengatur ekosistem kendaraan listrik. Visi pemerintah dalam mengembangkan hal ini ialah untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, serta konservasi energi.

Selain itu, aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan udara bersih dan penurunan emisi gas rumah kaca. Dokumen lengkap dapat diunduh di sini.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019

PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan pada 15 Oktober 2019 lalu diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Dengan adanya aturan ini, pajak kendaraan tidak ditentukan dari spesifikasi atau bentuk kendaraan, tapi dari emisi gas buangnya. Semakin kecil emisi gas buang, semakin rendah pajaknya. Hal ini tentu menguntungkan bagi para pemilik kendaraan listrik.

Dokumen lengkap regulasi ini bisa diunduh di sini.

3. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

6285e462a768f
Sumber foto: CallMaters - Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

Permen ini mengatur Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan ditetapkan pada 4 Agustus 2020 serta diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Di dalam aturan ini, pemerintah mengatur infrastruktur pengisian daya mobil listrik yang disebut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Dokumen regulasi ini bisa kamu baca melalui tautan berikut.

4. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan ini tidak membahas mobil listrik secara spesifik, tapi kendaraan listrik secara umum. Ada skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Permen ini ditetapkan pada 16 Juni 2020 dan diundangkan 22 Juni 2020. Di dalam peraturan ini, turut dijabarkan hak dan kewajiban pengemudi kendaraan listrik di jalanan umum

5. Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Mobil Listrik
Sumber foto: Forbes - Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Permen yang ditetapkan pada 20 Januari 2020 dan diundangkan 31 Januari 2020 ini membahas tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Besar pajaknya adalah 30% dari pengenaan dasar PKB. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan paling tinggi adalah sebesar 30%.

Regulasi ini diubah dengan terbitnya Permendagri Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Baca regulasi pemerintah ini secara lengkap di tautan berikut.

6. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020

Aturan ini ditetapkan dengan tajuk Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Di sini, terdapat aturan umum terkait konversi sepeda motor konvensional ke motor listrik dengan mengubah sejumlah komponen, seperti bateri, controller, inlet pengisian baterai, dan lainnya.

Ketentuan ini juga memuat aturan dan syarat bagi penyelenggaraan bengkel konversi. Bagi kamu yang ingin membaca versi lengkapnya bisa klik link berikut.

7. Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022

Ilustrasi Mobil Listrik 2022 04 29 21 44 09 7f165b1bfd993606b19122cff8c9b7ac
Sumber foto: Forbes - Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan bertajuk Spesifikasi, Peta jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ini ditetapkan dan diundangkan pada 11 Maret 2022.

Aturan ini mengatur penggunaan komponen lokal (Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN) dalam pengembangan kendaraan listrik sesuai dengan regulasi dari Kementerian Perindustrian. Baca aturan lengkapnya di sini.

8. Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

Kalau Permen 65/2020 tadi membahas konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik, maka aturan ini khusus membahas konversi bagi mobil.

Regulasi dengan tajuk Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ini ditetapkan pada 9 Agustus 2022 dan diundangkan pada 12 Agustus 2022.

Kamu dapat mengunduh dan membaca aturan mobil listrik ini di tautan ini.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal