Berapa Pajak Motor Listrik Setiap Tahunnya? Ini Bocorannya, Gak Bikin Kantong Bolong!

Default

Apakah kamu sudah kepikiran buat beli motor listrik? Kalau sudah, sebaiknya kamu pahami dulu tentang besaran pajak motor listrik supaya tidak ada salah pengertian.

Soalnya, tak sedikit orang yang mengira bahwa kendaraan roda dua bertenaga listrik sama sekali tidak dikenakan pajak tahunan. Padahal, aturan soal pajak ini sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, loh.

Untuk saat ini saja, hampir semua motor listrik di jalan raya sudah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau pelat nomor bergaris biru di bagian bawahnya. Itu artinya, motor listrik tersebut sudah dikenakan pajak seperti motor pada umumnya.

Lantas, berapa pajak kendaraan listrik roda dua? Apakah juga lebih murah seperti pajak mobil listrik? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Perhitungan Pajak Motor Listrik, Lebih Murah?

Kamu pasti sudah tahu kalau kendaraan konvensional, termasuk sepeda motor, pasti akan dikenakan pajak tahunan. Nah, perhitungan pajak untuk motor bermesin bensin sendiri didasarkan pada centimeter cubic (cc). Lain halnya dengan motor listrik, maka pajak yang dihitung akan berdasarkan Watt.

Agar lebih mudah, berikut Jaka contohkan perhitungan pajak motor listrik Viar Q1 yang terbilang cukup laris di pasaran. Dengan tenaga 800 Watt yang kira-kira setara 100 cc, pajak motor tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per tahun.

Untuk lebih detail, kamu juga bisa melihat nominal pajak motor listrik Gesits. Lalu berapa pajak motor listrik Gesits ? Ternyata juga sangat murah, yakni sebesar Rp351 ribu saja per tahun.

Pajak Motor Listrik Gesits

Sumber foto: GridOto - Berapa pajak motor listrik Gesits?

Pada lembar STNK, tertulis biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) motor Gesits yang hanya Rp108 ribu. Sementara biaya SWDKKLJ sebesar Rp83 ribu, biaya administrasi STNK Rp100 ribu, dan biaya administrasi TNKB Rp60 ribu.

Berdasarkan dua contoh di atas, bisa disimpulkan bahwa besaran pajak untuk setiap motor listrik selalu berbeda-beda, tergantung Watt dan tipe motornya masing-masing.

Untuk contoh yang lebih murah bisa kamu lihat pada pajak motor listrik Smoot Tempur yang hanya Rp285 ribu per tahunnya. Ya, pajak tahunan motor listrik ternyata tidak semahal yang kamu pikirkan, bahkan cenderung lebih murah dibandingkan beberapa tipe motor konvensional.

Pajak Motor Listrik Smoot Tempur

Sumber foto: otorider - Pajak motor listrik Smoot Tempur

Cara & Syarat Mengurus STNK untuk Pajak Motor Listrik

Apakah Motor Listrik Pakai Surat
Sumber foto: ANTARA

Masih bertanya apakah motor listrik perlu STNK? Kalau melihat penjelasan Jaka di atas, jawabannya sudah pasti perlu, bahkan masuk kategori wajib untuk dimiliki.

Tenang saja, bagi kamu yang baru saja membeli motor listrik, cara mengurus balik nama tetap sama seperti mengurus STNK kendaraan pada umumnya. Kamu hanya perlu datang ke kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal.

Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah persyaratan dengan rincian sebagai berikut:

  • KTP asli dan salinan copy: 1 lembar

  • STNK asli dan salinan copy: 1 lembar

  • BPKB asli dan salinan copy: 1 lembar

  • Surat keterangan dari leasing apabila membeli secara kredit.

Jika semua kelengkapan di atas sudah terpenuhi, kamu tinggal isi formulir cek fisik kendaraan di SAMSAT, lalu serahkan ke petugas yang ada di loket. Ikuti semua intruksi atau arahan yang ada, kamu pun sudah bisa mendapatkan berkas STNK dan BPKB motor listrik yang baru!

Biaya Mengurus STNK Motor Listrik

Pajak Motor Listrik NIU
Sumber foto: ANTARA

Perlu kamu ketahui bahwa peraturan seputar pajak motor listrik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di sana, tertuang sejumlah biaya yang harus kamu bayar ketika mengurus STNK ataupun mengajukan balik nama untuk motor listrik. Berikut rinciannya:

  • Penerbitan dan perpanjangan STNK: Rp100.000

  • Pengesahan STNK: Rp25.000

  • Administrasi: Rp25.000

  • SWDKLLJ: Rp35.000

  • Cek fisik: Tanpa biaya

  • Penerbitan plat nomor: Rp60.000

BONUS: Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Tak Sampai Rp1 Juta Per Tahun!

Siapa tahu di antara kamu masih ada yang penasaran dengan nominal pajak untuk mobil listrik, kebetulan Jaka punya penjelasannya, nih.

Menariknya, pajak mobil ramah lingkungan ternyata jauh lebih murah dibanding mobil bensin karena adanya sejumlah insentif dari pemerintah.

Penasaran berapa biayanya? Cek artikel Jaka yang ada di bawah ini:

Aturan Pajak Mobil Listrik 3bb87
Cara Menghitung Tarif Pajak Mobil Listrik Per Tahun, Ternyata Murah Banget!
Bingung bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik? Ternyata murah banget, loh! Yuk, simak penjelasan Jaka di sini!
LIHAT ARTIKEL

Akhir Kata

Sesuai dengan penjabaran Jaka mengenai pajak motor listrik di atas, ternyata tidak ada yang berbeda mulai dari cara mengurus hingga biayanya. Bahkan, nominalnya bisa lebih murah dari motor biasa, loh.

Semoga dengan begitu, semakin banyak orang yang mau beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Apalagi jika harga motor listrik nantinya bisa semakin bersaing dengan motor konvensional, pasti banyak yang gak ragu buat beralih, deh.

Sementara buat kamu yang belum tahu bagaimana cara bayar pajak kendaraan secara online, kamu bisa cek artikel Jaka di bawah ini:

Baca juga artikel Mobil Listrik Hyundai, Motor Listrik Honda, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

ARTIKEL TERKAIT
Produsen Motor Listrik Di Indonesia 68a64
15 Motor Listrik Buatan Indonesia Terbaik 2023, Termurah Rp11 Jutaan!
Merek Motor Listrik 64b0e
15+ Merek Motor Listrik Subsidi Terbaik yang Dijual di Indonesia, Murah Meriah!
Mobil Listrik Toyota E4979
10 Mobil Listrik Toyota Terbaik 2023, Pilihan Teknologi Hybrid & Full EV!
IONIQ 5 N 9c3cb
Daftar 5 Mobil Listrik Hyundai di Indonesia Tahun 2023, Termurah di Kelasnya!
Motor Listrik Honda 936ad
13 Motor Listrik Honda Terbaik & Terbaru 2023, Mulai Rp7 Jutaan!
Motor Listrik Rakata 2022 7760a
4 Varian Motor Listrik Rakata 2023, Motor Pabrikan Lokal Murah Mulai Dari Rp 17 jutaan Aja!
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal