Penting bagi setiap orang buat mengetahui cara bayar pajak kendaraan, karena ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang memiliki mobil atau motor di Indonesia. Untungnya, kini sudah ada kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan, baik langsung ke Samsat atau sistem online.
Ya, pemilik kendaraan bermotor memang wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya. Dengan begitu, mereka bisa menghindari denda pajak yang bisa menambah beban mereka.
Pemerintah Provinsi juga membantu meringankan beban masyarakat dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan, tak terkecuali pada Februari 2023 ini. Program ini membantu warga negara untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus khawatir akan denda pajak kendaraan yang tinggi.
Namun, masalah antrean yang panjang seringkali menjadi hambatan bagi banyak orang untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Jaka akan membantu memberikan informasi tentang cara bayar pajak kendaraan tahunan di Samsat dan secara online di Jakarta atau daerah lain terlengkap 2023, sehingga mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
Mari cek cara-cara selengkapnya di bawah ini!
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
Perlu diketahui bahwa ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke SAMSAT sebelum membayar pajak. Dokumen tersebut antara lain: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi lembar utama BPKB.
Nah, bagi kamu yang masih bingung bagaimana cara membayar pajak motor di kantor Samsat, bisa simak langkah-langkah di bawah ini:
Mengambil formulir di loket khusus.
Apabila data STNK dengan KTP berbeda, minta formulir lain dari petugas.
Isi formulir sesuai data pribadi.
Serahkan formulir dan semua syarat dokumen ke petugas.
Kamu akan menerima nomor antrean dan menunggu panggilan.
Saat giliranmu, kamu akan diberikan slip pembayaran dan nominal pajak.
Apabila ada perbedaan di dalam slip, urus kembali di loket.
Selesaikan transaksi dan simpan bukti pelunasan.
Tunggu petugas memberikan lembar STNK baru. Selesai.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat
Demi efisiensi, kini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online alias tanpa harus keluar rumah. Namun, pastikan kamu sudah memiliki seluruh dokumen dan aplikasi yang diperlukan.
Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- BPKB asli dan fotokopi 1 lembar (Jika belum di tangan, minta surat keterangan kepemilikan dari leasing)
- KTP asli dan kopian 1 lembar
- STNK asli dan kopian 1 lembar
- Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah
- Punya rekening bank yang bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
- Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa bermaterai dengan lampiran KTP penerima kuasa dan fotokopinya.
- Memiliki e-KTP
- Memiliki smartphone Android atau iOS
- Memiliki e-mail aktif
Jika sudah menyiapkan semua dokumen di atas, kamu bisa memilih cara mudah melalui beberapa alternatif di bawah ini:
1. Bayar Pajak Kendaraan via Samsat Online Nasional
Samsat Online Nasional atau Salmonas atau yang disingkat SIGNAL adalah aplikasi bayar pajak motor yang dibuat oleh Korlantas Polri. Pastikan sudah menyiapkan dokumen yang sudah Jaka sebutkan di atas. Setelah itu, kamu bisa download aplikasi SIGNAL melalui link di bawah ini.
Versi | Tanggal Rilis | Fitur Unggulan | Link Download |
---|---|---|---|
Original | 7 Juni 2022 | - | Play Store Apple Store Situs Resmi |
Adapun cara bayar pajak motor melalui Samsat Signal adalah sebagai berikut:
Download dan instal aplikasi Samsat SIGNAL.
Registrasi akun dan isi data yang diminta > Klik Lanjutkan.
Tunggu hingga sistem selesai memproses data.
Muncul nominal pajak yang harus dibayarkan.
Muncul kode pembayaran yang hanya berlaku selama 2 jam.
Selesaikan transaksi.
Jika berhasil, muncul e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. Untuk melakukan pelunasan, kamu bisa melakukan transfer uang dari berbagai bank atau metode pembayaran lain. Transaksi ini dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.
Nantinya, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK.
2. Bayar Pajak Kendaraan via Sambara
Sambara alias Samsat Mobile Jawa Barat adalah aplikasi untuk membayar pajak motor. Sama seperti Salmonas, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang sudah dijelaskan di atas.
Setelah itu, kamu bisa download aplikasi Sambara melalui link di bawah ini.
Versi | Tanggal Rilis | Fitur Unggulan | Link Download |
---|---|---|---|
Original | 28 Februari 2022 | - | Play Store |
Adapun cara bayar pajak motor melalui Samsat Sambara adalah sebagai berikut:
Buka aplikasi Sambara.
Pilih menu Info PKB.
Masukkan nomor polisi, warna plat, dan klik Cari.
Muncul nominal tagihan beserta jenis kendaraan.
Klik Ya untuk membayar secara online.
Input nomor KTP, NPWP, dan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
Kode bayar pun muncul.
Selesaikan transaksi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM BJB, BNI, BCA, BRI, dan Mandiri atau internet banking dan berbagai e-commerce.
3. Bayar Pajak Motor Online di Indomaret
Sebelum bayar pajak motor di Indomaret, simak beberapa dokumen persyaratan, antara lain KTP asli, STNK asli, dan nomor HP aktif.
Bayar pajak motor di Indomaret harus yang menyediakan layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB). Saat ini, Indomaret yang memiliki mesin untuk pembayaran pajak motor baru ada DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Adapun cara bayar pajak motor di Indomaret adalah sebagai berikut:
Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif.
Datang ke Indomaret terdekat.
Temui petugas di kasir dan sampaikan tujuan.
Kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP.
Muncul nominal pajak dan biaya admin.
Selesaikan transaksi.
Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
Setelah itu, akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres).
Sebagai informasi, batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Kantor Samsat terdekat, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
4. Cara Bayar Pajak Motor & Mobil via LinkAja
Cara bayar pajak kendaraan online bisa menggunakan aplikasi pembayaran melalui LinkAja. Untuk membayar via LinkAja, kamu harus melakukan registrasi dan top up LinkAja terlebih dahulu.
Belum punya aplikasinya? Klik pada link di bawah untuk mengunduhnya, ya:
Versi | Tanggal Rilis | Fitur Unggulan | Link Download |
---|---|---|---|
Original | 28 Februari 2022 | - | Play Store Apple Store |
Adapun cara bayar pajak kendaraan di LinkAja adalah sebagai berikut:
Buka aplikasi LinkAja.
Daftarkan dirimu terlebih dahulu.
Isi saldo LinkAja.
Klik menu Lainnya.
Pilih opsi PAJAK, tentukan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili.
Input NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
Periksa detail informasi yang ditampilkan > klik Benar.
Masukkan PIN LinkAja.
Kamu akan mendapat notifikasi lewat SMS.
Selesaikan transaksi > Cetak bukti tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isi saldo LinkAja, bisa simak artikel Cara Top Up LinkAja Lengkap 2023 di bawah ini:

5. Cara Membayar Pajak Motor via ATM
Sudah waktunya membayar pajak kendaraan tapi malas mengantre panjang di kantor Samsat? Kalau gitu, coba saja cara bayar pajak motor lewat ATM yang akan Jaka bahas kali ini!
Ada beberapa bank yang bekerja sama, diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.
Untungnya, sama seperti cara membayar tilang online yang sangat praktis tanpa perlu mengantre, bayar pajak kendaraan juga kini bisa kamu lakukan lewat mesin ATM tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Penasaran bagaimana caranya? Yuk, langsung saja kita simak pembahasan mengenai cara membayar pajak motor lewat ATM selengkapnya di bawah ini!

Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Sekarang, ada cara mengecek pajak kendaraan online. Cara ini bisa digunakan di mana pun, sebab setiap provinsi telah memiliki aplikasi pajak kendaraan online yang bernama aplikasi e-Samsat dan website resmi.
Kamu bisa mengecek pajak kendaraan hanya menggunakan HP Android atau laptop dengan cara mengisi data plat kendaraan. Lalu, bagaimana cara mengecek pajak kendaraan online? Gampang, kok! Kamu bisa mengikuti langkah-langkah dari Jaka berikut ini!

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan
Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekali di dalam 1 tahun. Jika terlambat membayar, kamu akan didenda. Untuk itu, kamu perlu cara menghitung denda pajak motor.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
PKB yang harus dibayarkan adalah perhitungan selama 12 bulan berturut-turut. Pembayarannya harus dilakukan sekaligus di muka. Artinya, 1 tahun sekali untuk 12 bulan tersebut.
Lalu, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan? Simak langkah-langkahnya melalui artikel di bawah ini:

Akhir Kata
Itu tadi sejumlah penjabaran dari Cara bayar pajak kendaraan offline dan online di Samsat. Kamu kini tak perlu lagi kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan milikmu karena bisa kamu lakukan dengan mudah.
Selain itu sudah Jaka sediakan link untuk kamu gunakan buat download langsung aplikasi tersebut. Pilihlah versi aplikasi dengan bijak, ya, agar tak memengaruhi akun atau perangkat kamu ke depannya. Jaka sarankan untuk kamu coba versi orisinalnya saja.
Baca juga artikel Spotify Premium APK, Vipto.de TikTok Like, atau artikel Apps menarik lainnya dari Nural