Cara Mengurus SIM Hilang beserta Biayanya | Gak Perlu Pusing!

Default

Sebagai manusia biasa, kamu mungkin saja teledor saat meletakkan SIM, sehingga kehilangan surat berharga itu. Jika hal itu terjadi, maka gunakan cara mengurus SIM hilang yang akan Jaka jelaskan di bawah ini.

Proses pembuatan SIM baru yang disebabkan karena hilang akan menggunakan prosedur yang sama dengan perpanjangan SIM. Jadi, tidak ada tes teori maupun praktik.

Selama SIM itu masih berlaku dan data SIM yang hilang masih ada, maka si pemilik bisa mengurusnya.

Biaya SIM Hilang

Untuk mengurus SIM yang hilang, tentu diperlukan sejumlah biaya. Karena prosedurnya sama dengan perpanjangan SIM, jadi biayanya pun sama dengan perpanjangan SIM.

Namun, besaran biaya tergantung dari jenis SIM yang diurus. Berikut rincian biayanya:

  1. Untuk SIM A dan SIM B, akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000.
  2. Untuk SIM C, akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
  3. Untuk SIM D, akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
  4. Untuk pemilik SIM Internasional, akan dikenakan biaya sebesar Rp225.000.

Syarat-syarat Mengurus SIM Hilang

Sebelum menerapkan mengurus SIM hilang, kamu perlu terlebih dahulu menyiapkan syarat-syaratnya, geng. Jika ada yang kurang, maka SIM kamu tidak bisa diurus. Berikut syarat-syaratnya:

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

Kamu perlu surat tersebut dari pihak kepolisian karena penyebab kehilangan SIM yang beragam, seperti kehilangan dompet atau lupa tempat penyimpanannya.

2. Fotokopi KTP dan Fotokopi SIM

Inilah pentingnya menyiapkan fotokopi dari berbagai surat berharga.

Sebelum kejadian tak mengenakkan seperti kehilangan SIM terjadi, ada baiknya siapkan fotokopi dari setiap surat berharga yang kamu miliki, seperti KTP dan SIM.

3. Surat Keterangan Sehat dari Satpas atau Rumah Sakit

Kamu bisa mengurus Surat Keterangan Sehat di puskesmas atau klinik atau Rumah Sakit, sehingga di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), kamu tidak perlu melalui proses tes kesehatan lagi.

Tes kesehatan di Satpas sendiri akan membutuhkan waktu maksimal 15 menit. Tes kesehatan yang dilakukan adalah tes kesehatan mata, tensi darah, dan lain sebagainya.

4. Formulir Pendaftaran

Formulir pendaftaran ini bisa kamu dapatkan di Satpas terdekat. Pastikan kamu mengisinya dengan lengkap dan benar.

Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah melengkapi syarat-syarat nomor 1 sampai 3 dan membawa biaya yang dibutuhkan, maka saatnya kamu pergi ke Satpas. Adapun cara mengurus SIM hilang sebagai berikut:

SATPAS Banyuwangi 0da74

Sumber foto: (ntmcpolri.info}

1. Menyerahkan Syarat-syarat untuk Pendaftaran

Ambil dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan benar. Kemudian serahkan syarat-syarat pendaftaran yang sudah disebutkan di atas kepada petugas di Satpas.

Setelah semua syarat sudah siap, kamu bisa langsung menyerahkannya ke petugas yang berada di loket pendaftaran untuk diperiksa.

2. Menjalankan Proses Verifikasi Data

Usai melakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat yang kamu serahkan tadi, petugas akan memintamu untuk melakukan verifikasi data dengan tujuan untuk mengambil data di SIM lama kamu.

3. Melaksanakan Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Setelah menyelesaikan proses verifikasi data dan datamu dinyatakan valid, maka berikutnya petugas akan melengkapi data SIM kamu dengan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Kamu harus sabar menunggu giliran pengambilan foto. Setelah kamu selesai difoto, kamu akan memberikan sidik jarimu dan membubuhkan tanda tangan di atas SIM baru.

Setelah itu, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM kepadamu. Bukti ini harus ditunjukkan ketika kamu mengambil SIM yang baru nanti.

4. Memperoleh SIM Baru

Terakhir, kamu hanya perlu menunggu giliran untuk memperoleh SIM baru di hari itu juga. Tunggu saja namamu disebutkan oleh petugas, pastikan kamu tidak tertidur.

Pengurusan AKDP

Sebagai informasi tambahan, kamu juga bisa mengurus AKDP yang merupakan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi. Pengurusan asuransi dari PT ABB ini bersifat opsional dan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Namun pemiliknya akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat berkendara.

Dilansir dari situs resmi PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB), besar santunan berbeda-beda, tergantung jenis SIM yang dimiliki.

Apabila pemilik SIM A dan B meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, maka ahli waris akan mendapatkan Rp4.000.000, sementara untuk pemilik SIM C, hanya akan mendapatkan Rp2.000.000.

Selain itu, pemilik SIM A dan B akan mendapatkan biaya pengobatan sebesar Rp400.000, sementara pemilik SIM C hanya akan mendapatkan Rp200.000.

Akhir Kata

Demikianlah cara mengurus SIM hilang beserta biaya yang diperlukan. Berhati-hatilah saat meletakkan SIM, yah, geng.

Baca juga artikel Finansial atau artikel menarik lainnya dari Brenda Prima.

ARTIKEL TERKAIT
Aplikasi Untuk Bayar Tagihan Kredit Motor 314bb
4 Aplikasi Untuk Bayar Tagihan Kredit Motor | Ada Diskonnya!
Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal