Usai dibebaskan, Muhyani tanpa banyak kata-kata, merasa bersyukur kepada Allah SWT dan pihak-pihak yang telah membantunya keluar dari jeratan hukum. Ia juga memohon maaf atas segala kerumitan yang mungkin telah ditimbulkan.
Usai menerima Surat Ketetapan Penuntutan (SKP2), Muhyani dan keluarganya kembali ke rumah dengan diantar oleh mobil, merayakan kebebasan baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, menjelaskan bahwa dengan diserahkannya SKP2, Muhyani tidak lagi memiliki status tersangka atas aksi bela dirinya dalam melawan pencuri hingga pencurinya tewas. Kini, Muhyani bersih dari status tersangka dan diakui tidak sebagai seorang kriminal.
Didik Farkhan menegaskan bahwa kasus ini telah ditutup dan tidak akan dibuka kembali. Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan perkara sesuai Pasal 140 Ayat (2), di mana sang peternak kambing membunuh maling bernama Waldi pada Februari lalu dalam keadaan terpaksa sehingga tidak dapat dilakukan tuntutan.
Muhyani dan keluarganya kembali ke rumah dengan perasaan lega dan bebas dari jeratan hukum. Kebebasan ini merupakan awal dari babak baru dalam kehidupannya.

