Danu Arman, yang sebelumnya dipecat dari jabatannya sebagai hakim karena terlibat dalam kasus penggunaan sabu, kini dikabarkan telah kembali ke pangkuan birokrasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setiawan Hartono, yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Keputusan pada 15 November 2023 untuk mengaktifkan kembali Danu.
"SKnya kan tertanggal 15 November, tapi melaksanakan tugasnya setidaknya di 2024," ujarnya pada Senin (18/3/2024).

Setiawan menjelaskan bahwa Danu saat ini menempati posisi sebagai analis perkara peradilan di kepaniteraan perdata, di mana tugasnya termasuk meneliti putusan banding sebelum dikeluarkan untuk memastikan ketepatan dan kualitasnya.
"Kita manfaatkan background Danu sebagai hakim untuk quality control," tambahnya.
Meskipun sebelumnya Danu dipecat sebagai hakim karena melanggar kode etik terkait narkoba, statusnya sebagai PNS tidak terpengaruh secara langsung oleh keputusan tersebut. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa meskipun Danu dihentikan sebagai hakim dengan tidak hormat, hal tersebut tidak secara otomatis menghentikan statusnya sebagai PNS.
"Dia bisa saja aktif kembali sebagai pegawai negeri, tetapi tidak sebagai hakim," ungkap Mukti.
Sebelumnya, Danu sempat ditangkap pada 2022 karena menggelar pesta sabu di kantor PN Rangkasbitung, bahkan memiliki ruangan khusus untuk aktivitas tersebut. Selain itu, ia juga pernah disanksi skorsing selama dua tahun karena kasus perebutan bini orang.
Meskipun memiliki latar belakang kontroversial, Danu Arman kini mendapatkan kesempatan kedua untuk berkontribusi dalam sektor birokrasi, menunjukkan bahwa sistem memberikan ruang untuk rehabilitasi dan kesempatan yang setara bagi semua individu, meskipun dengan proses dan evaluasi yang ketat.

