Link video viral Erin Bugis 8 detik tengah diburu oleh warganet. Video baru yang diduga melibatkan TikToker Erin Bugis itu telah menyebar luas di platform media sosial TikTok sejak 20 September 2024.
Video berdurasi 8 detik yang diunggah oleh akun TikTok @abangcollector_ tersebut telah menarik perhatian besar dari warganet.
Isi Video Erin Bugis
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita muda mengenakan baju dan kerudung abu-abu berada di dalam sebuah mobil. Wanita yang diduga Erin Bugis ini tampak ceria namun sedikit malu-malu saat direkam.
Momen yang paling menarik perhatian penonton adalah ketika wanita tersebut terlihat melepas kerudungnya. Namun, video tersebut terpotong tepat pada saat itu, menyisakan tanda tanya tentang apa yang terjadi selanjutnya. Spekulasi di kalangan netizen menyebutkan bahwa video ini merupakan rekaman pribadi antara Erin Bugis dan pasangannya, yang diduga diambil di sebuah lokasi di Sulawesi.
Viralnya video ini memicu perdebatan sengit di kalangan pengguna TikTok. Banyak yang mempertanyakan keaslian identitas wanita dalam video tersebut. Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 3 juta kali dan mendapatkan 55 ribu likes.
Terlihat pula beberapa netizen di kolom komentar saling bertukar link untuk mengakses video Erin Bugis yang disebut-sebut asli dan full.
Jangan Sembarangan Mengakses dan Menyebarkan Link Video Viral
Seiring tingginya rasa ingin tahu netizen, semakin banyak pula yang menyebarkan tautan ke video Erin Bugis maupun link video guru dan siswa Gorontalo viral. Link yang diklaim mengarah ke video tersebut beredar luas di aplikasi seperti Telegram, Dood, Terabox, dan Mediafire.
Akan tetapi, mayoritas tautan ini ternyata palsu dan berpotensi membahayakan penggunanya. Mereka yang kurang waspada berisiko menjadi korban penipuan yang dapat mengakibatkan kerugian finansial atau pelanggaran data pribadi.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran, mengingat masih banyak pengguna internet yang belum memahami sepenuhnya risiko dari tautan-tautan mencurigakan. Salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber adalah teknik phishing untuk mengambil informasi sensitif seperti password dan detail rekening bank.
Selain itu, perlu diingat bahwa menyebar link video yang terindikasi berbau pornografi bisa dikategorikan perbuatan melanggar undang-undang.
Pelaku dapat dihukum sesuai UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) tentang larangan penyediaan dan penyebaran materi pornografi dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar atau UU ITE No. 19 Tahun 2016. Pasal 27 ayat (1) tentang larangan penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi yang bisa menyebabkan pelanggar dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News