Ini Dia Persyaratan, Cara Pengajuan, dan Biaya Mengurus STNK Motor Listrik

Default

Kendaraan ramah lingkungan seperti motor listrik semakin hari semakin populer saja. Namun, ternyata banyak pengendara yang belum tahu bahwa motor listrik tetap membutuhkan surat-surat resmi seperti STNK motor listrik, loh.

Dokumen ini merupakan salah satu syarat teknis dan tanda bahwa kendaraan yang kamu miliki layak jalan. Makanya, kalau kamu punya motor listrik dan sering menggunakannya, kamu harus tahu cara mengurus STNK motor listrik.

Langsung saja yuk, cek cara mendapatkan STNK motor listrik yang Jaka sajikan di bawah ini. Berpergian lebih aman dan selamat!

Syarat Pembuatan STNK Motor Listrik

STNK Kendaraan Listrik
Sumber foto: Portal Informasi Indonesia - STNK Motor Listrik

Sebelum mulai mengajukan pembuatan STNK kendaraan listrik, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi, geng. Persyaratan tersebut dapat kamu lihat di bawah ini:

  • Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, terutama jika motor listrik telah mengalami perubahan bentuk.
  • Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.

Namun, jika ingin memperoleh STNK motor listrik untuk kendaraan bermotor angkutan umum, terdapat aturan tersendiri yang harus dipatuhi. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat uji tipe.
  • Tanda bukti lulus uji tipe.

Sementara, untuk mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Salinan akte pendirian perusahaan.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

Baca juga: Berapa Pajak Motor Listrik Setiap Tahunnya? Ini Bocorannya, Gak Bikin Kantong Bolong!

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Cara mengurus STNK motor listrik dibagi berdasarkan dua kategori, yakni kendaran listrik impor terurai dan impor utuh. Agar lebih jelas, kamu bisa melihat detail langkah-langkahnya berikut ini:

KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan berikut ini:
  • Untuk perorangan: kartu tanda penduduk (KTP), dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  • Untuk badan hukum: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, Surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan NPWP yang dilegalisasi.
  1. Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
  • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, dan ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  • Faktur untuk BPKB.
  • Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik.
  • Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK.
  • Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru 2023, Bisa Semua Wilayah di Indonesia

KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Menyertakan tanda bukti identitas dengan ketentuan:
  • Untuk perorangan: kartu tanda penduduk (KTP), dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  • Untuk badan hukum: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, SIUP, dan NPWP yang dilegalisasi.
  1. Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
  • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, dan ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  • Faktur untuk BPKB.
  • Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
  • Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang.
  • Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.
  • Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kemenperin.
  • Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.
  • Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru.
  • Melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
  • Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
  • Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, DKI Jakarta Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Perlu diingat bahwa surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor dari pejabat Bea Cukai berlaku bagi impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A, impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B, dan formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Biaya STNK Motor Listrik

Stnk Motor Listrik
Sumber foto: IST - Biaya STNK Motor Listrik

Setelah mengetahui syarat dan langkah-langkah mengurus STNK motor listrik, kamu juga harus tahu biayanya, geng. Biaya mengurus STNK motor listrik tergantung pada jenis dan kapasitas baterai yang digunakan oleh motor listrik. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Penerbitan dan perpanjangan STNK: Rp100.000
  • Pengesahan STNK: Rp25.000
  • Administrasi: Rp25.000
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  • Cek fisik: gratis
  • Penerbitan plat nomor: Rp60.000
  • Pajak progresif: sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing

Perbedaan STNK Motor Listrik dengan Motor Bensin

STNK motor listrik memiliki beberapa perbedaan dengan STNK motor bensin, terutama di bagian spesifikasi kendaraan. Motor bensin biasanya menunjukkan ukuran mesin dalam satuan sentimeter kubik atau cc, yang mengukur volume silinder di dalam mesin. Namun, motor listrik tidak memiliki cc mesin, melainkan daya listrik.

Pada STNK motor listrik, kolom kapasitas mesin diganti dengan daya listrik. Juga, kolom bahan bakar yang biasanya berisi 'bensin' diubah menjadi 'listrik' dengan keterangan daya listrik dalam kWh.

Apakah Motor Listrik Tanpa STNK Bisa Kena Tilang Polisi?

Mungkin masih banyak pemilik sepeda motor listrik yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau belum menyelesaikan proses pengurusannya. Beberapa pengguna bahkan tidak memiliki surat jalan sebagai alternatifnya. Lantas, apakah bisa kena tilang?

Pada umumnya, STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi dan sah untuk digunakan di jalan raya. Motor listrik, seperti kendaraan bermotor lainnya, juga harus memiliki STNK yang valid.

Namun, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho memberikan pernyataan terkait persoalan ini. Ia menyatakan bahwa pengguna sepeda motor listrik yang belum memiliki STNK belum dikenakan tilang di jalan raya.

Hal ini disebabkan karena proses pengurusan STNK untuk sepeda motor listrik masih memerlukan waktu, terutama jika tidak disertai surat jalan dari penjualnya.

"Masih kita beri toleransi, sifatnya hanya teguran saja," ucap Agus, seperti dilansir dari Kompas.com..

Akhir Kata

Itulah syarat dan langkah-langkah untuk mengurus STNK bagi para pengguna kendaraan listrik. Dengan panduan ini, kamu bisa segera mengantongi STNK kendaraan listrikmu dan siap melaju di jalanan dengan aman. Segera siapkan persyaratannya, yuk!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Kendaraan Listrik, atau artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal