Apakah Pinjam Uang di Akulaku Aman? Ini Penjelasannya

Default

Akulaku adalah salah satu jenis fintech yang menawarkan berbagai layanan keuangan, antara lain belanja secara kredit di berbagai situs belanja online dan pinjaman uang tunai yang bisa disesuaikan. Namun, banyak pengguna yang bertanya-tanya pinjam uang di Akulaku apakah aman atau tidak?

Pinjam uang di Akulaku sebenarnya sangat gampang dan simpel. Kamu cuma perlu menyertakan KTP, NPWP, dan juga slip gaji, lalu pinjaman yang kamu minta akan langsung cair ke rekeningmu. Nggak aneh kalau banyak orang yang tertarik mencoba fitur ini.

Apakah kamu juga salah satu yang pengin meminjam dana di Akulaku? Jika iya, kamu harus tahu nih keamanan dari aplikasi pinjaman ini untuk menghindari kerugian karena penipuan. Yuk, baca ulasan selengkapnya di sini.

Baca Juga: Cara Meminjam Uang di Akulaku Langsung Cair ke Rekening, Tanpa Syarat Rumit!

Syarat Pinjam Dana di Akulaku

Banyak pengguna yang ingin mencoba meminjam dana dari aplikasi pinjaman online satu ini lantaran persayaratannya mudah dan cepat cairnya. Nah, kira-kira apa saja syaratnya? Cek daftarnya berikut ini:

  • Memiliki E-KTP
  • Minimal berusia 23 tahun
  • Berdomisili di area Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta
  • Melampirkan slip gaji karyawan yang ingin melakukan pengajuan pinjaman
  • Melampirkan NPWP atau bisa dengan rekening koran untuk perusahaan yang ingin melakukan pengajuan pinjaman.

Sebagai informasi, Akulaku memberlakukan bunga pinjaman sebesar 1,5 persen per bulan dengan uang yang bisa dicairkan hingga Rp15 juta. Proses pencairan biasanya memakan waktu 1-3 jam hingga maksimal 1 x 24 jam.

Apa Status Hukum Pinjam Uang Akulaku di Indonesia?

Pinjam uang akulaku adalah salah satu bentuk pinjaman online atau fintech lending yang beroperasi di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pinjaman online harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

Akulaku sendiri merupakan salah satu perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK, dengan nomor registrasi S-2740/NB.213/2018.

Hal ini berarti bahwa akulaku telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, seperti memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar, memiliki sistem informasi yang aman dan andal, memiliki manajemen yang profesional dan kompeten, serta memiliki kebijakan perlindungan konsumen yang jelas dan transparan.

Namun, status hukum pinjam uang akulaku tidak berarti bahwa layanan ini bebas dari masalah atau pelanggaran. Masih ada kemungkinan bahwa akulaku melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan OJK, seperti memberikan pinjaman melebihi batas maksimal, menetapkan bunga dan denda yang tidak wajar, melakukan penagihan yang tidak etis, atau menjual data pribadi konsumen tanpa izin.

Jika kamu menemukan hal-hal seperti ini, kamu berhak untuk melaporkan akulaku ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen lainnya.

Pinjam Uang di Akulaku Apakah Aman?

Banyaknya pinjaman online ilegal yang beredar di internet membuat pengguna ketar-ketir untuk menggunakan layanan tersebut. Namun hal ini lebih baik daripada asal pakai dan ternyata aplikasinya nggak resmi. Ujung-ujungnya kamu bakal rugi karena bunga yang terlampau besar dan renor yang singkat.

Lalu, bagaimana dengan Akulaku? Apakah legal untuk mengajukan pinjaman di sana? Jawabannya ya, Akulaku legal dan aman untuk digunakan. Aplikasi fintech yang dikembangkan oleh PT Pintar Inovasi Digital ini sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-1110/NB.213/2018 dan PT Akulaku Finance Indonesia dengan izin KEP-436/NB.11/2018.

Artinya, layanan Akulaku berada di bawah pengawasan OJK langsung sehingga nggak mungkin melakukan penipuan yang merugikan nasabah. Hanya saja, kamu juga harus menyesuaikan kemampuan finansial dan kebutuhanmu ketika mengajukan pinjaman agar terhindar dari telat bayar dan kena denda.

Apa Alternatif Pinjam Uang Akulaku?

Pinjam uang akulaku mungkin terlihat sebagai solusi yang mudah dan cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial kamu. Namun, sebelum kamu memutuskan untuk pinjam uang akulaku, ada baiknya kamu mengetahui dan mempertimbangkan alternatif lain yang mungkin lebih aman, legal, dan menguntungkan. Berikut adalah beberapa alternatif pinjam uang akulaku yang bisa kamu pilih:

1. Pinjaman Bank

Pinjaman bank adalah salah satu sumber dana yang paling resmi dan terpercaya. Pinjaman bank memiliki bunga yang relatif rendah, syarat dan ketentuan yang jelas, serta perlindungan hukum yang kuat.

Namun, pinjaman bank juga memiliki kelemahan, seperti proses yang lama, persyaratan yang ketat, dan jumlah pinjaman yang besar. Jika kamu membutuhkan pinjaman dalam jumlah kecil dan waktu singkat, pinjaman bank mungkin bukan pilihan terbaik.

2. Koperasi

Koperasi adalah lembaga keuangan yang berbasis anggota dan bersifat nirlaba. Koperasi menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah, proses yang mudah, dan tanpa perlu jaminan.

Namun, untuk bisa pinjam uang di koperasi, kamu harus menjadi anggota terlebih dahulu, dan membayar iuran atau simpanan pokok.

Selain itu, koperasi juga memiliki batasan jumlah dan durasi pinjaman, serta kewajiban untuk membayar simpanan wajib setiap bulan.

3. Fintech Platform

Fintech platform adalah aplikasi atau situs web yang menyediakan layanan finansial berbasis teknologi. Fintech platform menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat, mudah, dan fleksibel, tanpa perlu jaminan atau agunan. Namun, tidak semua fintech platform legal dan aman.

Kamu harus memastikan bahwa fintech platform yang kamu pilih terdaftar dan berizin di OJK, serta memiliki reputasi yang baik. Selain itu, kamu juga harus berhati-

Akhir Kata

Nah, jadi sudah tahu kan kalau pinjam uang di Akulaku selain mudah dan praktis juga aman? Sekarang kamu bisa mempersiapkan persyaratan yang diminta lalu ajukan deh lewat aplikasinya. Super simpel dan pasti untung. Coba sekarang!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal