Mengulas Akulaku PayLater, Alternatif Belanja Tanpa Bayar di Muka!

Default

Masyarakat dihebohkan oleh berita miring seputar AkuLaku PayLater. Bagaimana tidak, layanan beli sekarang bayar nanti satu ini tengah dibatasi oleh OJK karena disinyalir melanggar sejumlah ketentuan.

Untuk kamu yang belum tahu, AkuLaku PayLater merupakan layanan kredit online yang cukup praktis digunakan untuk belanja online maupun offline. Namun kamu musti bersabar sedikit karena fitur bayar nanti AkuLaku sedang dibenahi agar bisa digunakan kembali.

Nah buat kamu yang bertanya-tanya apakah AkuLaku PayLater sudah bisa digunakan atau belum, cus simak berita selengkapnya di bawah ini ya!

Tentang Akulaku Paylater

Akulaku Paylater merupakan sebuah produk dari PT Akulaku Finance Indonesia. Seperti yang Jaka jelaskan sebelumnya, layanan ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi di platform e-commerce apapun dengan limit kredit yang disediakan.

Pengguna bisa bebas belanja tanpa harus pusing membayar seluruhnya di muka. Awalnya, fitur ini hanya tersedia untuk pembelian produk gadget di Akulaku. Namun, karena bisnisnya berkembang dengan baik, layanan ini diperluas dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.

Soal keamanannya nggak perlu diragukan lagi, sebab aplikasi ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-436/NB.11/2018.

Baca juga: Cara Mencairkan Limit Akulaku ke DANA, Nggak Pakai Lama dan Langsung Bisa Dipakai!

Syarat Menggunakan Akulaku Paylater

Untuk bisa menggunakan Akulaku Paylater sebagai metode pembayaran belanja online kamu harus memenuhi syarat-syaratnya dulu berikut ini:

  • Warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Memiliki nomor telepon seluler yang aktif.
  • Memiliki akun Akulaku yang terverifikasi.
  • Memiliki dokumen identitas yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor.
  • Memiliki dokumen pendukung lainnya sesuai dengan permintaan Akulaku, seperti NPWP, slip gaji, buku tabungan, atau kartu kredit.

Baca juga: Cara Menghapus Akun Akulaku Secara Permanen, Lakukan Tiga Metode Mudah Ini!

Cara Daftar Akulaku Paylater

Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar Akulaku Paylater:

  1. Unduh dan instal aplikasi Akulaku lewat Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Akulaku dan pilih menu Daftar.
  3. Masukkan nomor telepon selulermu dan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS.
  4. Buat kata sandi untuk akun kamu dan pilih menu Daftar.
  5. Isi data diri kamu dengan lengkap dan benar.
  6. Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  7. Unggah dokumen pendukung lainnya sesuai dengan permintaan Akulaku.
  8. Tunggu proses verifikasi data dan dokumen kamu oleh tim Akulaku.

Nantinya, akan muncul notifikasi apakah pengajuan kamu disetujui atau tidak dalam waktu maksimal 24 jam. Jika pengajuan kamu disetujui, kamu akan mendapatkan limit kredit yang bisa kamu gunakan untuk bertransaksi dengan menggunakan Akulaku Paylater.

Keuntungan Menggunakan Akulaku Paylater

Dibandingkan aplikasi PayLater atau pinjaman online sejenis, Akulaku PayLater punya beberapa kelebihan yang bisa kamu pertimbangkan. Keuntungan tersebut antara lain:

  • Pembayaran yang fleksibel dan mudah dilakukan
  • Proses pengajuan mudah dalam hitungan menit
  • Tanpa perlu DP
  • Aman karena berizin OJK
  • Limit tinggi, bunga kompetitif
  • Jaminan layanan terbaik dengan call center yang aktif 24 jam
  • Pengiriman produk cepat, bisa 48 jam untuk wilayah Jabodetabek
  • Retur dan refund barang dengan mudah

Apakah Aku Paylater Kini Dilarang OJK?

Baru-baru ini muncul berita bahwa layanan Akulaku Paylater saat ini sedang mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKU) karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas fitur paylater yang disediakan.

Dikabarkan, Akulaku tidak memberlakukan pembatasan penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibat dari sanksi tersebut, kini Akulaku dilarang menjalankan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema paylater atau sejenisnya.

Karena sanksi tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia diminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK. Dan saat ini, Akulaku memang sedang berupaya melakukan penyempurnaan pada layanan paylater-nya dan diharapkan bisa segera beroperasi kembali.

"Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," jelas Efrinal Sinaga selaku Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia.

Apa Kata OJK tentang Penutupan AkuLaku PayLater?

Pihak OJK tentunya tidak duduk diam terkait pemberitaan penutupan AkuLaku PayLater yang lagi bikin heboh. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa keputusan akhir penutupan bergantung pada upaya yang dilakukan oleh AkuLaku untuk berbenah.

AkuLaku sampai saat ini hanya dikenai pembatasan kegiatan usaha karena tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL). Namun pihak perusahaan pinjol tersebut telah berdiskusi dengan OJK untuk menangani masalah yang ada.

Nantinya, apabila AkuLaku telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, pihak OJK akan mencabut PKUT sehingga perusahaan bisa beroperasi penuh sebagaimana biasanya.

5 Aplikasi Paylater Alternatif Selain Akulaku Paylater yang Terdaftar Resmi di OJK

Jika Akulaku Paylater sudah tidak bisa digunakan, lalu bagaimana cara kita belanja dengan fitur bayar nanti? Tidak perlu galau, geng. Berikut ini Jaka punya 5 aplikasi paylater alternatif selain Akulaku buat kamu jajal:

1. Shopee Paylater (SpayLater)

SpayLater adalah sistem 'beli sekarang, bayar nanti' dari Shopee. Limit paylater mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 50.000.000, dengan opsi cicilan hingga 12 bulan. Biaya cicilan minimal 2,95 persen dengan kemungkinan cashback dan promo cicilan hingga 0 persen.

2. Gojek Paylater (GoPay Later)

Gojek juga punya program paylater untuk pembayaran di saat-saat mendesak, lho. Kamu bisa menggunakannya tanpa bunga (0%) apabila membayar tepat waktu.

3. LinkAja PayLater

LinkAja Paylater adalah layanan paylater yang terdaftar OJK, bekerja sama dengan fintech seperti Kredivo dan Indodana. Menyediakan layanan pembayaran pascabayar dengan limit disesuaikan.

4. AdaKami

Layanan pinjam online AdaKami juga bisa digunakan sebagai metode pembayaran paylater. Tidak perlu takut, sebab AdaKami sudah resmi terdaftar OJK sehingga aman dan terpercaya.

5. JULO Paylater

Ada juga JULO, layanan paylater yang mempermudah berbelanja di beragam e-commerce. Limit pinjaman cukup besar hingga Rp 15 juta.

Akhir Kata

Itulah ulasan lengkap mengenai Akulaku Paylater, termasuk syarat dan cara daftarnya. Meski dapat membantu kebutuhan finansialmu, pastikan kamu memanfaatkan layanan ini secara bijak agar tagihanmu tidak menumpuk, ya.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Finansial, atau artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal