Cara Membuat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor

Default

Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki jika Anda ingin bepergian ke luar negeri. Pemerintah kini menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan paspor online melalui aplikasi tersebut:

  1. ****Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor****

- Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk android atau App Store untuk iPhone.

  1. ****Buat Akun Baru****

- Buka aplikasi, kemudian klik "Daftar Akun" untuk membuat akun baru. - Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. - Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran akun, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftarkan.

  1. ****Pilih Layanan yang Dibutuhkan****

- Setelah masuk, pilih layanan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. - Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan.

  1. ****Pilih Lokasi Kantor Imigrasi****

- Pilih lokasi kantor imigrasi yang akan Anda kunjungi untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.

  1. ****Isi Formulir dengan Lengkap****

- Lengkapi formulir yang disediakan seperti data pribadi, alamat, dan detail lainnya.

  1. ****Unggah Dokumen yang Diperlukan****

- Unggah dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Akta, dan Paspor Lama (apabila sudah memiliki paspor).

  1. ****Pilih Jadwal****

- Pilih tanggal kunjungan ke kantor imigrasi untuk dilakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara.

  1. ****Konfirmasi dan Pembayaran****

- Setelah semua langkah selesai, Anda akan menerima kode billing yang bisa dibayar maksimal 2 jam setelah pendaftaran.

Selesaikan pembayaran secara online atau offline agar proses pembuatan paspor dapat segera dilanjutkan. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.

Dengan adanya layanan pembuatan paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan dan pembuatan paspornya.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal