Memiliki paspor jadi salah satu persyaratan wajib khususnya buat kamu yang ingin bepergian ke luar negeri.
Dengan masa berlaku sepanjang lima tahun, kamu pemilik paspor harus tahu dan siap memperpanjang dokumen negara tersebut.
Kali ini, Jaka akan kasih tahu kamu cara memperpanjang paspor online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan tentunya tanpa berbelit-belit.
Cara Memperpanjang Paspor Online Mudah dan Cepat
Melakukan perpanjangan paspor bukanlah hal sulit. Sama halnya seperti membuat paspor, di era modern ini kita bisa mengajukan perpanjangan paspor secara online.
Terhitung lima tahun sejak kamu membuat paspor sesuai biaya yang dikeluarkan, baik itu paspor 24 atau 48 halaman, perpanjangan wajib dilakukan agar paspor tetap berstatus aktif dan bisa terus digunakan untuk berbagai kebutuhan termasuk bepergian ke luar negeri.
Syarat Memperpanjang Paspor Online yang Sudah Mati

Sebelum mengetahui langkah demi langkah mudah untuk kamu bisa melakukan perpanjangan paspor secara online, kamu perlu mengetahui informasi lengkap mengenai syarat apa saja yang dibutuhkan untuk bisa memulai proses perpanjangan.
Berikut dokumen dan berkas yang harus kamu siapkan untuk memperpanjang paspor yang sudah mati secara online:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Akta Nikah (jika ada/sudah menikah)
Buku Nikah (jika ada/sudah menikah)
Paspor Lama
Materai 6000
Langkah-langkah Cara Memperpanjang Paspor Online

Seperti yang sudah Jaka sebutkan di atas, cara atau metode ini membuat proses perpanjangan paspor menjadi lebih mudah dan praktis karena kamu bisa melakukan segala proses pendaftaran dengan lebih cepat tanpa perlu berlama-lama mengantri.
Meski demikian, kamu tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melengkapi proses penyerahan berkas, foto hingga wawancara. Berikut ini langkah demi langkahnya:
Langkah 1 - Kunjungi Situs Imigrasi
Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengunjungi situs resmi imigrasi di laman www.imigrasi.go.id. Jika sudah masuk ke situs tersebut, langkah selanjutnya adalah memilih menu Layanan Publik - Layanan Online, lalu pilih Layanan Paspor Online.
Selain lewat situs resmi imigrasi, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Antrian Paspor untuk mendaftarkan diri agar bisa memperpanjang paspor.
Langkah 2 - Isi Formulir
Setelah masuk ke halaman Layanan Paspor Online, lanjutkan dengan memilih menu Pra Permohonan Personal. Isi setiap kolom sesuai dengan identitas yang benar. Isi kolom Jenis Permohonan dengan "Paspor Biasa".
Kemudian pilih menu Kantor Imigrasi yang lokasinya paling dekat dengan domisili kamu tinggal. Jika sudah, pilih dan klik Lanjut.
Langkah 3 - Bayar dan Verifikasi
Setelah melengkapi pengisian formulir, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melakukan dan melengkapi proses pembayaran dan melakukan konfirmasi permohonan. Informasi pembayaran akan dikirimkan ke alamat email yang kamu cantumkan sebelumnya.
Pembayaran akan ditujukan ke Bank BNI. Kamu bisa melakukan pembayaran melalu mobile banking, via ATM atau pun datang langsung ke bank yang dimaksud.
Jangan lupa sertakan kode pembayaran dan nomor permohonan pada saat melakukan pembayaran. Jika sudah, lakukan verifikasi pembayaran kembali di situs resmi imigrasi.
Langkah 4 - Pilih Jadwal
Setelah melengkapi proses-proses di atas, kamu selanjutnya bisa langsung memilih tanggal yang tersedia untuk kamu datang kantor imigrasi yang sudah kamu pilih sesuai domisili.
Jika sudah memilih, kamu kemudian akan mendapat Tanda Terima Pra Permohonan yang nantinya dibawa saat datang ke kantor imigrasi.
Langkah 5 - Datang ke Kantor Imigrasi
Langkah terakhir adalah kamu hadir ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah kamu pilih sebelumnya. Ikuti antrian untuk mendapatkan nomor wawancara, lalu tunggu giliranmu untuk melalui serangkaian proses yaitu wawancara, verifikasi berkas hingga foto untuk paspor baru.
Selanjutnya kamu tinggal menunggu kurang lebih 3-4 hari kerja hingga paspor kamu selesai dibuat. Kamu bisa melakukan pengecekan di situs resmi imigrasi untuk mencari tahu apakah paspor kamu sudah selesai atau belum.
Akses situs tersebut, lalu pilih Status Pra Permohonan. Jika sudah selesai, ambil paspormu di kantor imigrasi.
Akhir Kata
Itulah metode alias cara memperpanjang paspor online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan praktis. Dengan memenuhi segala persyaratan dan mempersiapkan segala berkas dengan baik, maka kamu bisa melakukan proses perpanjangan dengan mudah serta tanpa berbelit-belit.
Jadi, pastikan kamu tahu pasti masa berlaku paspor agar tidak terlambat untuk memperpanjangnya ya.
Baca juga artikel seputar Online atau artikel menarik lainnya dari Reynaldi Manasse.