Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit Ditarik BI, Bagaimana Cara Menukarnya?

Default

Sudah tahu belum, kalau Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran? Yap, keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, dan berlaku sejak 1 Desember 2023.

Penggantian uang logam tersebut dilakukan dengan menukar uang koin lama dengan uang baru bernominal sama, geng. Perwakilan Bank Indonesia, Erwin Haryono, juga menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah logam dilakukan karena masa edarnya yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

Mungkin sekarang kamu bertanya-tanya, gimana sih cara menukarkan uang logam pecahan tersebut?

Nah, layanan penukaran uang tersedia di kantor pusat maupun perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Buat yang nggak sempat datang ke kantor BI, bisa juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Jangan khawatir, kamu bisa menukarkan koleksi uangmu di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Jadi, jangan lupa untuk menukarkan uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 sebelum batas waktu yang ditentukan, ya!

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal