Pasutri di Probolinggo Menikah dengan Mahar Linggis: Agar Bisa Kokoh dan Kuat seperti Linggis

Default

Sebuah pernikahan unik menghiasi Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ketika Samsul Mukmin (46 th) dan Sumiati (45) menyatukan janji di Kantor Urusan Agama (KUA) Tongas pada Jumat (3/2/2023) siang.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Umur 18 Tahun, Hanya Butuh KTP Langsung Cair!

Yang menarik perhatian adalah mahar yang tidak lazim, sebatang linggis dan uang tunai Rp 100.000.

Mahar Linggis yang Punya Arti Mendalam

Samsul Mukmin, pria yang telah mengalami kegagalan dalam pernikahan sebelumnya, memilih linggis sebagai mahar dengan alasan ingin membangun rumah tangga yang kokoh dan abadi.

Sebelumnya, pernikahannya berakhir dengan kegagalan, dan Samsul berharap mahar yang tidak biasa ini dapat membawa keberuntungan.

"Saya ini sudah pernah menikah, istri saya juga sudah pernah menikah. Jadi saya berharap pernikahan saya ini yang sekarang bisa kokoh dan kuat seperti linggis ini," ungkap Samsul.

Baca Juga: Cara Bobol Password WiFi dengan WiFi Map, Akses WiFi Tetangga Gratis!

Sumiati Menerima dengan Ikhlas

Sumiati, calon istri yang menerima linggis sebagai maskawin, menyatakan kesiapannya tanpa mengeluh. Dengan harapan bahwa pernikahan kali ini akan langgeng dan kokoh, Sumiati berbagi keyakinannya,

"Iya saya siap menerima maskawin ini. Semoga pernikahan kami langgeng dan kokoh" ucap Sumiati.

Baca Juga: Punya Tampilan Retro, Mobil Listrik Wuling Bingo Mulai Dilepas ke Pasaran!

Filosofi Linggis dalam Pernikahan

Kepala KUA Kecamatan Tongas, Wildan Mahbubul Haq, membenarkan pilihan mahar yang tak lazim ini. Menurutnya, filosofi kekokohan dan banyak fungsinya linggis diharapkan dapat menciptakan ikatan yang kuat dalam pernikahan mereka.

"Jangan dilihat besar atau kecilnya mahar ini. Semoga falsafah linggis yang kuat dan banyak fungsinya ini, bisa menjadikan ikatan yang kuat juga dalam pernikahan. Sehingga menjadikan pasangan sakinah, mawaddah, wa rahmah," ujar Wildan.

Baca Juga: Cara Sadap WA Lewat Email Terlengkap 2023, Cocok Buat Stalking Pasangan!

Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Islam

Dalam konteks Islam, mahar memiliki peran penting dalam akad nikah. Mahar, juga disebut sebagai shadaq atau maskawin, adalah harta yang wajib diserahkan suami kepada istri saat akad nikah.

Hukumnya wajib, dan Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 4 menekankan pemberian mahar sebagai tanda kesungguhan niat suami.

Baca Juga: Link Bokeh 2017 Bahasa Indonesia 2023, No Sensor Terlengkap 18+

Tidak Ada Batasan Minimal atau Maksimal Mahar

Meskipun tak ada nilai minimal atau maksimal dalam mahar, Islam menunjukkan nilai-nilai tertentu.

Dalam kitab Fathul Qarib, disebutkan bahwa mahar dapat berupa barang atau jasa, namun disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Hal ini mencerminkan keberagaman nilai mahar sesuai dengan kondisi dan kesepakatan pasangan.

Bacaan Menarik Lainnya

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal