Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kabupaten Bandung ketika seorang pria berinisial RJK (19) ditangkap oleh Polresta Bandung setelah aksinya telanjang bulat saat menerima paket dari pengemudi ojek online (ojol) viral di media sosial. Kejadian yang menghebohkan ini terjadi di kediaman RJK di Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Video yang beredar luas di dunia maya menunjukkan RJK keluar dari rumahnya tanpa mengenakan busana untuk mengambil paket berupa makanan dan minuman dari pengemudi ojol. Aksi tidak senonoh ini terekam oleh kamera ponsel pengemudi yang telah bersiap merekam, mengingat adanya peringatan sebelumnya dari rekan-rekan ojol tentang perilaku tidak pantas pelanggan di alamat tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (29/7/2024), menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari pengemudi ojol berinisial FY (33) pada Minggu (28/7/2024).

"Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka," ungkap Kusworo.
Mengetahui reputasi pelanggan tersebut, FY sengaja menyiapkan ponselnya untuk merekam sebagai langkah antisipasi.
"Sang driver online ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbicangkan di lingkungan driver online," tambah Kusworo.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mengamankan RJK di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa RJK telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Yang lebih mengejutkan, ia mengaku pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.
Kusworo menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksi eksibisionis ini adalah untuk kepuasan pribadi.
"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujarnya.

Akibat perbuatannya yang melanggar norma kesopanan dan hukum, RJK dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang keamanan dan kenyamanan para pekerja ojek online dalam menjalankan tugasnya. Beberapa pengemudi ojol mengungkapkan keprihatinan mereka atas kejadian serupa yang mungkin terjadi namun tidak dilaporkan.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan tidak senonoh serupa kepada pihak berwajib. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan eksibisionis yang mengganggu ketertiban umum," tegas Kusworo.
Insiden ini juga menjadi peringatan bagi platform ojek online untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan bagi para mitranya. Beberapa pengamat menyarankan adanya fitur pelaporan khusus untuk kasus pelecehan atau tindakan tidak senonoh dari pelanggan.

Sementara itu, psikolog forensik Dr. Rani Agustina mengomentari bahwa perilaku eksibisionis seperti yang dilakukan RJK sering kali merupakan indikasi masalah psikologis yang lebih dalam. "Selain hukuman, pelaku seperti ini juga membutuhkan bantuan psikologis untuk mengatasi perilaku menyimpangnya," ujar Dr. Agustina.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga norma kesopanan dan menghormati privasi orang lain, terutama dalam interaksi sehari-hari dengan pekerja jasa seperti pengemudi ojek online.

