Awas! MUI Ingatkan Restoran No Pork No Lard Belum Tentu Halal: yang Begitu Jangan Dipilih

Default

Dalam perkembangan terkini seputar regulasi makanan halal di Indonesia, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa label 'No Pork No Lard' yang masih banyak dijumpai di berbagai restoran sudah tidak relevan lagi sebagai jaminan kehalalan produk.

'No Pork No Lard' Bukan Jaminan Halal

"Label tersebut tidak bisa menjadi jaminan. Itu dipakai zaman dulu, sebelum ada sertifikasi halal. Sekarang tidak bisa begitu," kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI.

Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kuliner yang masih mengandalkan label tersebut untuk menarik konsumen Muslim.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini akan berujung pada penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang belum sertifikasi halal pasti dapat teguran. Bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dapat keringanan 2 tahun lagi," jelas Muti.

Ia menambahkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menghadapi tugas berat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki label halal resmi.

Masyarakat Diimbau Tak Pilih Restoran Tanpa Sertifikasi Halal

Muti mengingatkan bahwa sertifikasi halal mencakup proses yang jauh lebih komprehensif dibandingkan sekadar klaim 'No Pork No Lard'.

Mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses penyajian, semua tahap harus sesuai dengan syariat Islam.

"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara Islam atau tidak, kan, tidak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," tegasnya.

Menghadapi situasi ini, Muti mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat makan.

"Saya mengimbau kalau masih restoran yang begitu jangan dipilih," ujarnya, merujuk pada restoran yang hanya mengandalkan label 'No Pork No Lard' tanpa sertifikasi halal resmi.

Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, diharapkan akan tercipta ekosistem kuliner yang lebih terjamin kehalalannya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal yang komprehensif dan terstandarisasi.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal