Erin Bugis Diduga Pemeran Video Viral di Mobil Brio, Netizen TikTok Sibuk Berburu Link

Default

Sebuah video viral di mobil Brio baru-baru ini menghebohkan jagat maya. Setelah insiden viral melibatkan guru dan murid di Gorontalo, adegan dalam mobil ini menambah panjang daftar video-video menggemparkan yang paling dicari netizen.

Video terbaru ini, yang diduga memuat konten dewasa, dengan cepat menjadi trending di TikTok dengan pencarian "kasus di dalam mobil Brio yang viral". Sama seperti kasus sebelumnya, video ini menampilkan adegan tak pantas antara dua individu.

Spekulasi beredar bahwa salah satu pemeran dalam video tersebut adalah seorang wanita berinisial EB, yang diduga bernama lengkap Erin Bugis. Informasi ini disebarkan oleh beberapa akun TikTok, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Isi Video Viral di Mobil Brio

Berdasarkan klaim dari akun TikTok @renznotflayyyt, wanita dalam video tersebut diduga dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh oleh mantan pacarnya yang berprofesi sebagai guru.

Kabarnya, ia diancam akan dibunuh jika menolak. Penyebaran video ini dilaporkan telah menimbulkan masalah serius bagi keluarga si wanita, bahkan mengakibatkan pengusiran dari wilayah tempat tinggalnya.

Meskipun banyak netizen yang meyakini EB sebagai pemeran wanita dalam video tersebut, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Sebuah akun TikTok yang diduga milik EB sempat membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa video itu adalah hasil editan, namun akun tersebut kemudian menghilang.

"Yang edit muka aq tu aq bersumpah hidup korang tak tenang," tulis akun dengan nama pengguna @mysara_ tersebut.

Upaya konfirmasi terhadap akun-akun media sosial yang diduga milik Erin Bugis pun belum membuahkan hasil, termasuk dari akun Instagram yang diduga asli milik Erin Bugis.

Hindari Mengakses dan Menyebarkan Link Video Viral Sembarangan

Meningkatnya keingintahuan netizen terhadap video viral seperti kasus Erin Bugis dan video guru dan siswa di Gorontalo telah memicu penyebaran masif tautan yang diklaim mengarah ke konten tersebut. Platform seperti Telegram, Dood, Terabox, dan Mediafire menjadi sarana utama penyebaran link ini.

Namun, perlu diwaspadai bahwa sebagian besar tautan yang beredar adalah palsu dan berpotensi membahayakan. Pengguna yang kurang waspada berisiko menjadi korban penipuan yang dapat mengakibatkan kerugian finansial atau pelanggaran privasi data.

Salah satu taktik yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber adalah phishing, yang bertujuan untuk mencuri informasi sensitif seperti kata sandi dan detail rekening bank.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan mengingat masih banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya memahami risiko dari tautan mencurigakan. Jadi, penting bagi kita agar teredukasi tentang keamanan siber.

Lebih jauh lagi, penyebaran tautan video yang diduga mengandung unsur pornografi bukan hanya berisiko secara keamanan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

  1. UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1):

    • Larangan penyediaan dan penyebaran materi pornografi
    • Sanksi: Pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun
    • Denda: Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar
  2. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1):

    • Larangan penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi
    • Sanksi: Pidana penjara maksimal 6 tahun
    • Denda: Maksimal Rp 1 miliar

Mengingat besarnya risiko dan konsekuensi hukum, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak tergoda untuk mencari atau menyebarkan konten-konten yang berpotensi melanggar hukum.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal