Subsidi Motor Listrik: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Default

Motor listrik menjadi salah satu alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan hemat biaya. Namun, harga motor listrik masih tergolong tinggi dibandingkan dengan motor konvensional. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik roda dua.

Subsidi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Selain mengurangi emisi gas rumah kaca, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri otomotif nasional.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan subsidi ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria bagi penerima subsidi motor listrik. Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi ini dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak ulasan berikut ini.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, subsidi motor listrik diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian KBLBB roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

Masyarakat tertentu yang dimaksud adalah mereka yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah (BSU), dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Selain itu, penerima subsidi juga harus memenuhi syarat lainnya, yaitu:

  • Membeli KBLBB roda dua yang memenuhi standar teknis dan persyaratan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Membeli KBLBB roda dua dari dealer resmi yang ditunjuk oleh produsen atau importir.
  • Membayar uang muka atau DP minimal 10% dari harga kendaraan.
  • Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KK, KTP, SIM A atau C, dan surat keterangan domisili.

Subsidi ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBLBB roda dua dengan satu NIK yang sama. Jumlah subsidi yang diberikan adalah Rp 7 juta per unit.

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, kamu harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  • Membeli kendaraan bermotor listrik yang memenuhi syarat
  • Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM A atau C, dan dokumen kendaraan
  • Mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh pihak dealer dan pemerintah
  • Menunggu pengiriman kendaraan dan pencairan subsidi

Berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang cara mendapatkan subsidi motor listrik:

Membeli Kendaraan Bermotor Listrik yang Memenuhi Syarat

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memilih dan membeli kendaraan bermotor listrik yang memenuhi syarat. Kamu bisa memilih dari berbagai merek dan model motor listrik yang ada di pasaran, seperti Gesits, Viar Q1, Selis E-Max, Volta 401, United Motor T1800, Niu Gova 03, ECGO 2, dan Uwinfly T3.

Pastikan bahwa motor listrik yang kamu beli sudah sesuai dengan standar teknis dan persyaratan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kamu juga harus membeli motor listrik dari dealer resmi yang ditunjuk oleh produsen atau importir.

Melengkapi Persyaratan yang Dibutuhkan

Setelah membeli motor listrik yang memenuhi syarat, kamu harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan subsidi. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Surat izin mengemudi (SIM) A atau C
  • Surat keterangan domisili
  • Bukti kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, BPUM, BSU, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA

Kamu harus menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada dealer resmi tempat kamu membeli motor listrik. Dealer akan melakukan verifikasi dan validasi data kamu dengan sistem informasi yang terintegrasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mengikuti Proses Verifikasi dan Validasi Data

Setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, kamu harus mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh pihak dealer dan pemerintah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kamu memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima subsidi motor listrik.

Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara online melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Proses ini akan memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja.

Jika data kamu sudah diverifikasi dan divalidasi, kamu akan mendapatkan surat keterangan penerima bantuan dari dealer resmi. Surat keterangan ini berisi informasi tentang identitas kamu, jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli, harga kendaraan, besaran subsidi yang diberikan, dan nomor rekening bank untuk pencairan subsidi.

Menunggu Pengiriman Kendaraan dan Pencairan Subsidi

Langkah terakhir yang harus kamu lakukan adalah menunggu pengiriman kendaraan dan pencairan subsidi dari pihak dealer dan pemerintah. Pengiriman kendaraan akan dilakukan setelah kamu membayar uang muka atau DP minimal 10% dari harga kendaraan.

Sementara itu, pencairan subsidi akan dilakukan setelah kamu menerima kendaraan dan melaporkannya kepada dealer resmi. Pencairan subsidi akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang sudah kamu cantumkan di surat keterangan penerima bantuan.

Subsidi motor listrik akan dicairkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah laporan penerimaan kendaraan diterima oleh dealer resmi . Jumlah subsidi yang akan kamu terima adalah Rp7 juta per unit.

Akhir Kata

Subsidi motor listrik adalah program insentif dari pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia. Subsidi ini diberikan dalam bentuk penggantian potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik roda dua.

Untuk mendapatkan subsidi ini, kamu harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Kamu juga harus mengikuti beberapa langkah yang meliputi pembelian motor listrik yang memenuhi syarat, pelengkapan persyaratan yang dibutuhkan, pengikutan proses verifikasi dan validasi data, serta penantian pengiriman kendaraan dan pencairan subsidi.

Dengan mendapatkan subsidi motor listrik, kamu bisa memiliki kendaraan yang ramah lingkungan, hemat biaya, dan berkualitas. Kamu juga bisa berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan industri otomotif nasional.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal