Halo pembaca setia! Apakah Anda pernah mendengar tentang pinjaman online ilegal? Maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak orang yang terjebak dan mengalami perlakuan tak etis serta teror saat ditagih oleh pinjol ilegal. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal agar dapat menghindarinya.
Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah tanpa seleksi yang ketat.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dalam hal ini, penting untuk mengetahui bahwa perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK.
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
- Bunga atau biaya pinjaman transparan dan jelas.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lainnya.
- Mempunyai layanan pengaduan.
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Kehadiran pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat secara finansial maupun psikologis. Oleh karena itu, jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya pinjaman online ilegal, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk melaporkannya:
Laporkan ke OJK: Anda bisa melaporkan kasus pinjaman online ilegal kepada OJK melalui website resmi mereka atau menghubungi nomor telepon pengaduan yang telah disediakan.
Laporkan ke Polisi: Jika Anda merasa terancam atau mengalami penindasan dari pinjol ilegal, laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Laporkan ke Kemenkominfo: Anda juga dapat melaporkan kasus pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Melalui pelaporan ini, kita semua dapat membantu pihak berwenang untuk menindak dan memutus mata rantai pinjaman online ilegal. Selain itu, mari juga saling berbagi informasi kepada keluarga dan teman-teman terdekat agar mereka tidak menjadi korban selanjutnya.
Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk waspada terhadap pinjaman online ilegal. Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum meminjam uang melalui platform fintech. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal dan pastikan bahwa perusahaan pemberi pinjaman tersebut telah terdaftar dan berizin dari OJK.
Ingatlah bahwa keselamatan finansial dan privasi Anda sangatlah penting. Jangan sampai menjadi korban dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan. Lapor OJK jika menemukan indikasi adanya pinjol ilegal, dan bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan finansial yang lebih aman dan adil bagi semua orang.