Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data + Nomor Telepon Pengaduan!

Default

Kamu perlu tahu cara melaporkan pinjol yang sebar data agar pihak tersebut dapat dihukum oleh pihak yang berwajib. Caranya juga tidak sulit, kok.

Seperti diketahui, isu semacam ini sudah banyak terjadi di masyarakat. Banyak oknum dari layanan pinjaman online (pinjol) yang melakukan pencemaran nama baik untuk mempermalukan nasabahnya. Hal tersebut tentu tidak bisa ditolerir.

Biasanya pinjol yang menggunakan cara tidak baik seperti ini adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu saja, aktivitas ini harus ditindak lanjuti.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika pinjol ilegal sebar data? Berikut adalah penjelasan lengkapnya!

1. Lapor ke Polisi

Cara melaporkan pinjaman online ilegal ke polisi karena sudah sebar data sangat mudah. Kamu bisa langsung proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail [email protected].

2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Ini berguna untuk pemblokiran, yakni melalui alamat e-mail [email protected]. Kamu juga bisa mengajukan ke nomor WA OJK online di nomor 081157157157.

3. Lapor ke Aduan Konten Kominfo

Cara melaporkan pinjol ilegal ke Kominfo adalah langkah terakhir yang bisa kamu lakukan. Kamu bisa mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.

4. Lapor OJK dan AFPI

OJK telah menutup operasi 3000 pinjol ilegal sampai sekarang, tetapi masih saja ada yang bermunculan. Korban pun semakin banyak.

Kamu yang menjadi korban pinjol ilegal harus segera melaporkan ke OJK dan AFPI. Untuk lapor ke OJK, kamu bisa menghubungi 157 atau mengirim e-mail ke [email protected]. Sementara itu, laporan ke AFPI bisa dilakukan dengan mengunjungi website www.afpi.or.id dan langsung mengklik kolom pengaduan atau mengirim e-mail ke [email protected].

Tips Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Tak cuma harus tahu cara menghentikan pinjol sebar data maupun nomor telepon pengaduan pinjaman-online, kamu juga harus bisa membedakan mana pinjol yang resmi maupun tidak resmi, geng.

Berikut adalah beberapa tips untuk membedakannya:

Pinjol Resmi Pinjol Ilegal
Terdaftar di OJK Tidak terdaftar di OJK
Bunga dan denda transparan Bunga dan denda tidak transparan
Pengurus pinjol terdaftar di OJK Tidak ada standar pengalaman
Penagihan sesuai kode etik Penagihan dilakukan bertentangan hukum
Masuk asosiasi AFPI Tidak menjadi anggota AFPI
Lokasi kantor yang jelas Lokasi kantor tidak jelas
Syarat peminjaman yang detail Syarat peminjaman uang yang mudah
Akses kamera, mikrofon, lokasi Akses seluruh data pribadi

Akhir Kata

Itulah tadi cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. Jangan lupa juga untuk selalu mengecek apakah aplikasi pinjol yang kamu gunakan resmi atau tidak. Ini penting untuk memastikan keamananmu. Semoga membantu!

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca artikel mengenai Aplikasi Lensa AI, Aplikasi Kanggo, atau artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal