Kalau kamu menyimak berita akhir-akhir ini, kamu pasti tahu soal peraturan baru pemerintah yang mewajibkan pengguna nomor ponsel untuk mendaftarkan nomornya menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Hal tersebut diberlakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan nomor ponsel yang memang sering terjadi belakangan ini.
Sehubungan dengan ramainya pembicaraan mengenai cara daftar ulang kartu SIM yang diwajibkan untuk pengguna lama dan pengguna baru, kali ini Jaka akan membahas mengenai cara mendaftar ulang kartu SIM Telkomsel yang nggak ribet ketik-ketik SMS. Caranya langsung saja daftar ulang melalui website resmi provider Telkomsel. Penasaran? Kalau begitu simak langsung saja yuk!
Nggak Cuma Lewat SMS, Begini Cara Daftar Ulang SIM Lewat Internet
1. Kunjungi Website Telkomsel
2. Masukkan Nomor Handphone Kamu
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Memasukkan Nomor Kartu Keluarga
5. Memasukan Password
6. Kirim
Ya, langkah terakhirnya adalah mengirim semua data yang sudah dimasukkan. Dan setelah kamu mengirim data tersebut, maka nanti kamu akan mendapatkan SMS dari 4444 bahwa registrasi kamu telah berhasil.
Bonus
Buat kamu pengguna kartu SIM selain Telkomsel, kamu juga bisa mendaftarkan SIM kamu melalui situs-situs resmi provider yang telah disediakan.
- Smartfren : https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Itulah cara mendaftarkan nomor Telkomsel kamu tanpa harus melalui SMS, semoga bermanfaat ya!