Perdebatan tentang hukum musik dalam Islam kembali mencuat. Ustaz Adi Hidayat (UAH), yang menghalalkan musik dengan syarat-syarat tertentu, mendapat tuduhan kafir. Awalnya, ceramah UAH dikritik oleh Ustaz Muflih Safitra yang berpendapat musik haram secara mutlak. Perbedaan pandangan ini kemudian memicu sejumlah netizen mengkafirkan UAH, seperti yang terlihat di akun Facebook Maryono Al-Atsary.
Reaksi dari kalangan pesohor, seperti Arie Untung dan Ifan Seventeen, menunjukkan rasa prihatin mereka terhadap tuduhan tersebut. Mereka sedih melihat UAH dicap kafir hanya karena perbedaan pandangan mengenai hukum musik.
Menurut tulisan Muhammad Tholhah al Fayyadl di NU Online, tindakan melabeli sesama muslim sebagai kafir bukanlah hal baru dan sudah terjadi sejak lama. Nabi Muhammad SAW sendiri sangat melarang tindakan tersebut. Tholhah mengungkapkan, dalam sejarah, Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengkafirkan orang-orang munafik meskipun mereka beberapa kali mendurhakai perintahnya.
Contohnya, ketika kaum munafik menolak ikut serta dalam Perang Uhud, Nabi Muhammad SAW tetap menganggap mereka sebagai bagian dari umat Islam. Kisah ini terdapat dalam Surat Ali Imran ayat 166-167. Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa pertempuran antara dua pasukan adalah ujian untuk mengetahui siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang munafik. Meskipun kaum munafik lebih dekat kepada kekafiran daripada keimanan, Allah tetap mengetahui apa yang mereka sembunyikan.
Tholhah mengutip perkataan Imam Ali bin Ahmad al-Wahidi tentang ayat tersebut yang menegaskan bahwa seseorang yang telah mengucapkan kalimat tauhid tidak dapat dianggap kafir. Bahkan jika ada kekufuran dalam hati mereka, selama mereka menyatakan "Tidak ada tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah," mereka tetap tidak dapat diberi label kafir secara mutlak.

Nabi Muhammad SAW juga memberikan perumpamaan bagi seorang muslim yang melabeli kafir kepada muslim lainnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Nabi menyatakan bahwa orang yang menuduh muslim lain sebagai kafir sama saja dengan melakukan pembunuhan.
Hadits tersebut menyebutkan, "Barang siapa yang melaknat seorang mukmin maka ia bagaikan orang yang membunuhnya, dan barang siapa yang menuduh kafir kepada seorang mukmin maka ia bagaikan orang yang membunuhnya."
Hadits lainnya menyatakan bahwa orang yang menuduh orang lain sebagai kafir, padahal mereka sama-sama muslim, akan terjatuh dalam kekafiran itu sendiri.

"Seandainya seseorang mengatakan 'Wahai Kafir' kepada saudaranya, maka tuduhan kafir tersebut akan kembali kepada salah satu di antara keduanya."
Tholhah menegaskan bahwa menuduh seorang muslim sebagai kafir memerlukan bukti yang jelas. Ia mengingatkan agar tidak mudah melabeli orang lain sebagai kafir karena mereka tetap beriman kepada Allah SWT. Perselisihan tentang hukum musik ini seharusnya tidak sampai pada tindakan mengkafirkan, melainkan perlu disikapi dengan bijak dan penuh toleransi.