Siapa yang tidak suka menyantap hidangan cumi-cumi? Rasanya yang gurih dan teksturnya yang kenyal membuatnya menjadi hidangan favorit bagi banyak orang. Namun, belakangan ini ada pertanyaan yang mengemuka di kalangan umat Islam, apakah tinta cumi-cumi termasuk dalam kategori makanan haram?
Beberapa orang berpendapat bahwa tinta cumi-cumi adalah najis sehingga haram jika dikonsumsi. Mereka berargumen bahwa tinta tersebut merupakan bagian dari pertahanan diri cumi-cumi dan oleh karena itu tidak boleh dimakan.
Namun, apakah pendapat ini benar adanya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat penjelasan dari Buya Yahya, seorang ulama terkenal.

Dalam sebuah kajian yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memaparkan tentang hukum makan hewan yang berada di lautan menurut mazhab Imam Syafii. Menurutnya, air laut dan semua makhluk laut adalah halal selama tidak membahayakan.
Maka dari itu, cumi-cumi dapat dikategorikan sebagai makanan halal. Namun, bagaimana dengan tinta cumi-cumi itu sendiri?

Buya Yahya menjelaskan bahwa di dalam tubuh ikan memang terdapat beberapa jenis najis yang tidak boleh dimakan seperti darah dan hasil pencernaan yang keluar dari depan maupun belakang ikan tersebut. Najis ini harus dibuang sebelum ikan dimasak.
Namun, jika darah berada di dalam daging ikan, maka darah tersebut hukumnya haram dan harus dihindari.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam tubuh hewan, selain darah, ada dua jenis hasil pencernaan yang keluar dari tubuh: muntahan dan kotoran.
Lalu, tinta cumi-cumi termasuk dalam kategori yang mana? Buya kemudian menjelaskan bahwa tinta cumi-cumi bukan hasil dari pencernaan dan bukan pula darah.
"Lha tinta cumi-cumi itu bukan hasil dari pencernaannya, dan juga bukan darah. Maka selagi itu bukan darah dan bukan hasil pencernaan yang hancur tersebut. Maka dia tidak bisa dihukumi sebagai darah yang najis atau dihukumi sebagai kotoran yang najis."
Menurut Buya Yahya, tinta cumi-cumi bisa dianggap seperti cairan lain, misalnya air liur, sehingga jika bercampur dengan makanan lain, tidak menjadikannya najis.
"Kesimpulannya, boleh dimakan," tegas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menambahkan bahwa tinta cumi-cumi berada di dalam kepala hewan tersebut, bukan di tempat pencernaannya.