Demi Bangun Pusat Pemerintahan, Masyarakat Adat dari Suku Ini Digusur oleh Otorita IKN

Default

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini mengirimkan pemberitahuan kepada penduduk RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, mengenai keharusan pembongkaran sejumlah rumah di wilayah tersebut. Pemberitahuan ini dikeluarkan karena rumah-rumah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN yang telah ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

BACA JUGA
  • 11 Pinjaman Online Cicilan 12 Bulan Resmi OJK Terbaik 2024, Cepat Cair ke DANA!
  • Aman dari Denda, Begini Cara Cek Angsuran Adira Finance yang Tepat
  • Perhitungan Tagihan Shopee PayLater: Cara Membayar dan Biaya Cicilan

Di wilayah tersebut terdapat Kampung Tua Sabut, yang ditinggali oleh masyarakat dari Suku Balik dan Suku Paser sebelum adanya rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara. Daerah Pemaluan dijadwalkan akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN di masa mendatang.

1. Suku Balik

Menurut laporan dari Antara, Suku Balik merupakan masyarakat asli yang tinggal di wilayah inti Ibu Kota Negara, Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: 20+ Pinjaman Online Tanpa BI Checking Terpercaya 2024, Bisa Cair ke DANA!

Sejak zaman penjajahan Jepang, Suku Balik telah menetap di Kecamatan Sepaku, hidup dari hasil hutan dan tanah sebagai lahan pertanian, serta sungai sebagai jalur transportasi utama.

Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) masyarakat adat Suku Balik tinggal di wilayah Kecamatan Sepaku, tersebar di Desa Bumi Harapan, Kelurahan Sepaku, dan Kelurahan Pemaluan yang termasuk dalam kawasan inti IKN Nusantara.

Baca Juga: 7 Cara Mengetahui Dia Chat dengan Siapa Saja di WhatsApp, Aman Dilakukan?

Dalam proses transformasi menjadi IKN, masyarakat berharap Otorita IKN Nusantara akan memperhatikan nilai-nilai budaya lokal dengan membangun fasilitas yang mendukung pelestarian kebudayaan dan kesenian di daerah yang ditetapkan sebagai kawasan inti ibu kota negara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya untuk menjaga adat istiadat lokal dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur perlindungan dan pelestarian adat serta budaya lokal.

Baca Juga: 7+ Aplikasi Pinjol Limit Awal Tinggi, Bunga Rendah Tenor Panjang 2024

Sejak dimulainya pembangunan IKN, sumber mata pencaharian Suku Balik terancam, karena sebagian besar hutan yang mereka andalkan telah berkurang akibat aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

2. Suku Paser

Menurut informasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Suku Dayak Paser atau Pasir merupakan salah satu suku asli Kalimantan selain Kutai, Dayak, Tidung, Banjar, dan Melayu. Meskipun ada kemiripan dengan suku Dayak dari segi bahasa dan adat istiadat, namun Suku Paser secara administratif dipisahkan dari suku Dayak karena perbedaan keyakinan dan campur tangan Kolonial Hindia Belanda.

Baca Juga: [103+ Daftar Pinjol Resmi OJK 2024, Dijamin Aman dan Cepat Cair ke DANA!](103+ Daftar Pinjol Resmi OJK 2024, Dijamin Aman dan Cepat Cair ke DANA!)

Suku Paser banyak ditemui di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kebudayaan Paser juga memiliki pengaruh kesultanan karena terdapat Kesultanan Paser yang berpusat di Sadurangas, Benuo, Belengkong, di daerah Sungai Kandilo.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Artikel Menarik Lainnya:

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal