Kasus pernikahan pria Cianjur yang menikahi sesama pria mulai menemukan titik terang. ESH, yang juga dikenal sebagai Adinda Kanza atau Erik (26), saat ini sedang dalam penyelidikan polisi karena menipu AK (26).
Erik, yang berpura-pura sebagai wanita, menjalin hubungan romantis dan bahkan menikah dengan AK. Ketidakpuasan keluarga AK atas situasi ini mendorong mereka untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Pernikahan mereka dilangsungkan pada April 2024, namun diketahui bahwa sebelumnya Erik pernah memiliki hubungan dengan pria lain juga pada tahun 2021.
Kepala Unit Reskrim Polsek Naringgul, Resor Cianjur, Jawa Barat, Bripka Ridwan Taufik, menyatakan bahwa Erik pernah tertangkap oleh keluarganya dan sempat mendapatkan teguran keras.
"Setelah hubungan sesama jenisnya terbongkar, keluarga ESH mengira ia telah berubah. Erik sempat ditegur keras oleh keluarganya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Ridwan pada hari Senin (6/5).
Hubungan Erik sebelumnya tidak berakhir di altar seperti kasus dengan AK. Erik juga dikenal sering mengenakan pakaian wanita saat berada di luar rumah, suatu kebiasaan yang telah berlangsung sejak tahun 2020.
"Menurut keterangan beberapa saksi, ESH memang sering berpakaian wanita ketika di luar, sedangkan di rumah ia berpakaian seperti laki-laki biasa, sehingga keluarganya tidak curiga," tambah Ridwan Taufik.
Kasus yang saat ini sedang ditangani polisi adalah laporan dari keluarga besar AK. Ridwan menjelaskan bahwa mereka masih mendalami kasus pernikahan sesama jenis ini, di mana Erik berpura-pura menjadi pengantin wanita.
"Hingga saat ini, tampaknya motif utama Erik hanya untuk mendapatkan uang dari pasangannya, tanpa indikasi motif lain seperti pemerasan," ujar Ridwan.
Penipuan Erik terungkap setelah keluarga AK mulai curiga karena dia meminta diwalikan saat menikah dan menolak berhubungan intim dengan alasan menstruasi yang berkepanjangan. Erik kini telah resmi menjadi tersangka.
"Kami telah menetapkan statusnya sebagai tersangka dan mengenakan pasal 378 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun," pungkasnya.