"KPPS Pemilu Tahun 2024: Prosedur dan Syarat Pendaftaran"

Default

Pada tanggal 28 November 2023, dilaksanakan sosialisasi pembentukan KPPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Balai Kelurahan Jurangombo Selatan. Acara ini dihadiri oleh Ketua RW se-Kelurahan Jurangombo Selatan, Perwakilan dari LPMK, TP PKK, Karang Taruna, dan beberapa tokoh masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi mengenai syarat-syarat untuk menjadi KPPS dan jadwal tahapan pendaftarannya.

Kelurahan Jurangombo Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dibagi menjadi 19 TPS, dengan anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak tujuh orang untuk setiap TPS-nya. Proses pendaftaran KPPS ini memiliki peran penting dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang rencananya akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Berikut adalah ****prosedur dan syarat pendaftaran sebagai KPPS****:

Prosedur: 1. Mendaftar secara langsung di kantor Kelurahan setempat. 2. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap. 3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP). 4. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk menjadi anggota KPPS.

Syarat: 1. Warga Negara Indonesia. 2. Berdomisili di wilayah setempat. 3. Memiliki pengalaman atau pengetahuan tentang tugas-tugas penyelenggara pemilu. 4. Dapat bekerja secara profesional dan tidak terikat kepentingan politik tertentu.

Diharapkan warga dapat ikut berpartisipasi aktif dengan mendaftarkan diri menjadi KPPS guna mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024."

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal