Mulai 1 Januari 2024, Bobby Nasution menerapkan denda sebesar Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan, khususnya ke dalam sungai di Kota Medan. Aturan ini didasari oleh Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Bobby Nasution mengungkapkan, "Sanksi tegas akan dikenakan bagi warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai." Pasal 57 ayat 1 dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 melarang pembuangan sampah di Sungai.
Bobby juga memberikan instruksi kepada seluruh camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan terhadap lokasi pembuangan sampah. Pemkot Medan telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan, terutama ke dalam sungai.
Bobby berharap gerakan Bersih Sungai Deli tidak berhenti di situ. Pemkot Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli. Semua pihak, termasuk TNI AD, telah memberikan dukungan dalam menjaga kebersihan Sungai Deli.
Apa pendapatmu tentang kebijakan ini? Menurutmu, apakah sanksi ini akan menjadi solusi dalam menjaga kebersihan sungai di Kota Medan? Semoga kebijakan ini dapat mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan.

