Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 di Indonesia

Default

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan peringatan tegas terkait distribusi iPhone 16 di Indonesia. Meski perangkat terbaru dari Apple ini diperbolehkan masuk melalui jalur penumpang luar negeri, pemerintah melarang keras penjualan iPhone 16 di pasar dalam negeri.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menegaskan bahwa ponsel ini hanya untuk keperluan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Febri menambahkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan langkah pemblokiran IMEI bagi perangkat iPhone 16 yang masuk secara legal namun dijual di Indonesia.

Langkah ini diambil setelah ditemukannya praktik penjualan perangkat tersebut di sejumlah platform e-commerce lokal.

Hingga kini, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat utama untuk distribusi resmi.

Masalah Pemenuhan TKDN

Pemenuhan TKDN menjadi kunci permasalahan mengapa iPhone 16 belum dapat diedarkan secara resmi di Indonesia. Menurut data yang dihimpun, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen sebesar Rp1,71 triliun.

Kekurangan investasi ini membuat pemerintah tidak dapat merilis IMEI untuk perangkat tersebut. "Hingga saat ini, iPhone 16 belum memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan," ujar Febri.

Selain itu, Febri mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda membeli iPhone 16 dari toko online atau offline yang tidak memiliki izin resmi.

Salah satu risiko yang dihadapi pembeli adalah tidak adanya jaminan garansi dari distributor resmi, yang berarti perlindungan konsumen pun tidak ada.

Imbauan dan Ancaman Sanksi

Kemenperin juga mengimbau penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri agar tidak menyerahkan barang tersebut untuk diperjualbelikan.

Febri menekankan bahwa pihak yang ketahuan menjual iPhone 16, termasuk melalui platform e-commerce, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri menegaskan, langkah ini diambil bukan hanya untuk mendorong Apple memenuhi komitmen investasinya, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi semua investor di industri smartphone di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023-2024, Apple telah mengimpor dan menjual hingga 3,8 juta unit produk elektronik di Indonesia dengan total penjualan mencapai Rp19 triliun, namun belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasinya.

Febri menyebutkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur Bea dan Cukai pada periode Agustus-Oktober 2024.

Meskipun masuk secara legal, perangkat tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan. "Masyarakat diimbau melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan ponsel ini secara ilegal," pungkas Febri.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal