Tanggal 1 Oktober 2024, yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, tidak akan menjadi hari libur nasional. Hal ini menjadi pertanyaan hangat di kalangan masyarakat yang berharap dapat merayakan momen tersebut dengan libur.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855 Tahun 2023, yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar hari libur.
Tanggal 1 Oktober Bukan Hari Libur Nasional
Dalam SKB tersebut, yang merupakan pedoman resmi mengenai hari libur, ditegaskan bahwa alasan tanggal 1 Oktober tidak libur adalah karena tidak terdapat ketetapan untuk menjadikannya sebagai hari libur nasional. Ini juga berlaku untuk seluruh bulan Oktober 2024 dengan tidak adanya tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Bagi banyak orang, termasuk pelajar, kehadiran Hari Kesaktian Pancasila di kalender adalah saat yang tepat untuk mengingat kembali sejarah bangsa. Namun, tetap saja, tanggal 1 Oktober bukan tanggal merah, karena tidak ada cuti yang ditetapkan untuk memperingati hari bersejarah ini.
Upacara Peringatan yang Tetap Berlangsung
Meskipun tanggal 1 Oktober tidak menjadi hari libur, upacara peringatan tetap akan dilaksanakan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan upacara. Upacara akan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari tingkat pusat hingga ke satuan pendidikan.
Tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini adalah "Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas." Upacara tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, dari pukul 08.00 hingga 08.31 WIB, dengan lokasi utama di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Hari Libur yang Masih Ada di 2024
Merujuk pada SKB 3 Menteri, bulan Desember 2024 masih menyisakan dua hari libur nasional, yakni:
- Rabu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- Kamis, 26 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan demikian, untuk saat ini, bagi mereka yang berharap libur pada tanggal 1 Oktober 2024, harus bersiap untuk menjalani aktivitas seperti biasa.
Meskipun 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, penting untuk dicatat bahwa alasan tanggal 1 Oktober tidak libur adalah karena tidak ada ketetapan resmi yang menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Masyarakat diharapkan tetap mengingat dan menghormati makna dari hari tersebut, meskipun tidak ada libur yang menyertainya.
Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News