Subsidi Motor Listrik Tak Laku, Ini Kata KSP Moeldoko

Default

Meski pemerintah telah memberikan subsidi dan melonggarkan persyaratan pembelian motor listrik, minat masyarakat masih rendah. Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengaku heran melihat hal ini.

Dalam konferensi pers di Istana Negara, pada Senin (6/11/2023) lalu, Moeldoko mengatakan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi kurangnya peminat adalah belum terbentuknya ekosistem yang mendukung penggunaan motor listrik.

"Apakah ekosistem belum terbangun dengan masif, ini kan sama dengan ayam dan telur," ujarnya.

Data dari situs sisapira.id menunjukkan bahwa hingga Kamis (9/11) pukul 10.20 WIB, baru 4.148 unit motor listrik subsidi yang terjual. Padahal, pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 200 ribu unit untuk tahun ini.

Meski berjalan lambat, Moeldoko menegaskan bahwa program subsidi motor listrik akan tetap berlanjut hingga tahun depan dengan kuota 600 ribu unit. Namun, ia belum bisa memastikan apakah sisa kuota tahun ini akan diakumulasikan atau tidak.

Program subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 dan Nomor 21 Tahun 2023. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.

Syarat penerima subsidi motor listrik juga telah diperluas. Kini, cukup dengan memiliki KTP elektronik dan berusia minimal 17 tahun, seseorang bisa membeli satu unit motor listrik subsidi.

Saat ini, ada 38 model motor listrik subsidi yang tersedia di pasaran, tetapi tidak ada yang berasal dari produsen besar seperti Honda, Yamaha, Suzuki atau Kawasaki.

Baca artikel dan berita menarik dari JalanTikus lainnya di Google News

Baca juga artikel seputar Kendaraan Listrik

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal