BCL Dirujak Warganet Gara-Gara Pakai Bulu Mata Sambung Saat Umrah, Netizen: Umrohnya Jadi Sia-Sia Gak Sih?

Default

Bunga Citra Lestari, atau yang akrab disapa BCL, mengawali tahun baru 2024 dengan pengalaman yang berbeda dari sebelumnya. Aktris dan penyanyi yang baru saja menikah untuk kedua kalinya ini memilih untuk melaksanakan ibadah umrah bersama keluarga kecilnya.

Momen-momen ini diabadikan dalam serangkaian foto yang dibagikan melalui akun Instagramnya. Pada unggahan pada Senin, 1 Januari 2924, BCL terlihat anggun dengan busana putih dan hijab putih, berdiri membelakangi Kakbah. Ia berpose bersama suaminya, Tiko Aryawardhana, dan putranya, Noah Sinclair, sambil mengabadikan momen bersama sang ibunda, Emmy Muchlis.

Dalam keterangan foto, BCL menyampaikan perasaannya menjalani ibadah umrah di tengah pergantian baru, kini ditemani oleh suaminya. Namun, foto yang diunggah BCL itu malah menuai kritikan. Banyak warga net yang menyoroti eyelash extension BCL saat umrah. Kontroversi muncul karena beberapa warganet menganggap hal tersebut dapat menghalangi air wudu masuk ke mata.

Kritikan dari warganet pun bermacam-macam, mulai dari pertimbangan agama hingga pandangan pribadi. Beberapa menyoroti pentingnya niat umrah, sementara yang lain menganggap penggunaan bulu mata palsu sebagai hal pribadi BCL.

"Umrohnya jadi sia-sia gak sih kalau pake bulu mata palsu atau eyelash extension," tulis salah seorang warganet.

"Sia-sia atau enggak penting niat dia umrah, ga usah ngitungin amal orang diterima apa enggak inget amal diri sendiri penting niat dia umroh engga kayak kamu udah gak umroh usil pula ngurusin amat orang," tulis warganet yang lain.

Penggunaan bulu mata palsu atau fake lashes sedang menjadi tren, digunakan dengan tujuan mempercantik tampilan. Tidak hanya terbuat dari bahan sintetis, tetapi juga organik, bahkan ada yang menggunakan limbah sabut kelapa. Meski tengah populer, penilaian agama tentang keharaman penggunaan bulu mata palsu tetap menjadi perdebatan.

Menurut Liputan6.com, tidak terdapat dalil yang secara khusus menyebutkan keharaman menyambung bulu mata. Hukumnya dianggap sejajar dengan hukum menyambung rambut, sebagaimana hadis yang menyebutkan melaknat orang yang menyambung rambut.

Berdasarkan Al-Munawi dan Faidhul Qadir (Mesir, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra: 1356, jilid V, halaman 273) menyambung bulu mata dianggap haram jika bahan yang digunakan berasal dari orang asing atau bersifat najis. Selain itu, jika bulu mata palsu berasal dari hewan halal, tetapi pengguna belum bersuami dan ada niat yang kurang baik, juga menjadi pertimbangan hukum.

Penting untuk dicatat bahwa menyambung bulu mata, baik asli maupun palsu, dapat menghalangi air mencapai anggota tubuh saat wudu atau mandi wajib. Syarat sahnya wudu, seperti dijelaskan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, mencakup penghilangan segala sesuatu yang menghalangi air mencapai tubuh. Oleh karena itu, pemakaian fake lashes harus diperinci dari bahan hingga efek samping yang mungkin terjadi.

Dalam konteks ini, penggunaan bulu mata palsu sementara, seperti fake lashes, yang tidak menghalangi air dan tidak mengubah ciptaan Tuhan, diperbolehkan. Namun, pengguna harus tetap berhati-hati agar penggunaan bulu mata palsu tidak mengganggu kesehatan dan tidak menimbulkan masalah saat melakukan ibadah.

Tautan berhasil disalinX
x

Keluar dari JalanTikus

Popup External Background JalanTikus

Apakah anda yakin untuk meninggalkan website JalanTikus?

Ya
Batal